Pertemuan kedua KWF menawarkan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Semarang senilai Rp60.000.000.000,- atau Rp60 miliar. KWF menjanjikan kepada korban menjadi sub kontraktor atau kuasa direksi dari pemenang tender. KWF meminta imbalan kepada korban Rp250.000.000,- Rp250 juta.
Tarja Supriyanto menyerahkan uang tersebut ke KWF SSos Msi di kantor korban di Jalan Utan Kayu Raya, Jakarta Timur. Terlapor sendiri menandatangani kuitansi penerimaan uang. Hal ini membuat korban tidak merasa curiga dan percaya kepada KWF mengingat statusnya adalah ASN/PNS dan mempunyai kedudukan Analis Kebijakan Ahli Muda serta pertemuan pertama di kantor terlapor.
Proyek Semarang gagal. Terlapor KWF menawarkan proyek pengganti kepada korban di Kementerian PUPR yakni pembangunan SPAM Regional Benteng Kobema Kap 400 L/Detik di Provinsi Bengkulu. Sumber dana APBN dengan nilai proyek Rp101.036.669.449,- atau Rp101 miliar lebih.
Korban dijanjikan KWF menjadi sub kontraktor atau kuasa direksi dari pemenang lelang. KWF meminta imbalan Rp2.500.000,000,- atau Rp2,5 miliar. Tarja Supriyanto memenuhi permintaan KWF dengan cara mentransfer ke rekening terlapor secara bertahap.
Untuk meyakinkan korban agar mau memenuhi permintaannya, KWF melaporkan bahwa perusahaan peserta tender yakni PT Cipta Crown Simbol menempati posisi teratas.
Tidak itu saja, KWF SSos Msi membuat dan menyerahkan kepada korban akta pembukaan cabang, pengangkatan pimpinan cabang dan pemberian kuasa No.07 tanggal 10 Januari 2022 dari PT Cipta Crown Simbol kepada pelapor yang dibuat Innovani Damanik SH Mkn, Notaris/PPAT di Cikarang Kabupaten Bekasi walaupun pelapor tidak pernah menghadap notaris dan menandatangani akta tersebut.
Selanjutnya KWF menyerahkan kepada pelapor Nota Dinas Nomor: 014/n-ppk017/2022.05, tanggal 18 Mei 2022 yang diterbitkan Kementerian PUPR Dirjen Bina Kontruksi yang ditandatangani oleh Yudha Mediawan NIP 19661021 1992031003 dimana dalam nota dinas tersebut disebutkan pemenang tender adalah PT Cipta Crown Simbol.
Load more