"Dia meracik wine tersebut dengan menggunakan alat-alat laboratorium milik kampus dan tindakannya ini tanpa sepengetahuan pihak kampus," sebutnya.
Sementara untuk tersangka RA, dia adalah orang yang memberikan minuman oplosan itu kepada korban. Tersangka RA juga mengetahui jika minuman itu adalah ilegal, tapi tetap memberikannya kepada korban.
Diakuinya, kasus ini baru terungkap sekarang, karena petugas harus melakukan penyelidikan dengan cukup hati-hati, serta menggali keterangan dari banyak pihak, termasuk para ahli dibidang farmasi.
"Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 204 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Sarpani. (dsi/frd)
Load more