Kotawaringin Timur, tvOnenews.com - Seorang mahasiswi kedokteran gigi Universitas Kristen Krida (Ukrida) Jakarta bernama Winda Christina Djayanti Pakpahan (21), ditemukan meninggal dunia seusai dirinya mengkonsumsi minuman jenis wine, yang merupakan hasil racikan sendiri atau oplosan.
Peristiwa yang menimbulkan luka mendalam bagi keluarganya ini, terjadi pada 17 Agustus 2023. Saat itu korban tengah pulang liburan ke rumah orangtuanya di Sampit, Kalimantan Tengah.
"Saat itu anak saya sedang liburan kuliah sehingga pulang kampung ke Sampit," terang ayah korban bernama Erwin Open Pakpahan (53), tang berdomisi di Jalan Arjuno 14, Kecamatan Baaamang, Minggu (23/12/2023).
Korban Winda Cristina Djayanti Pakpahan (tengah), berpoto bersama teman kampusnya saat semasa hidup.
Sebelum anaknya dinyatakan meninggal dunia, sambungnya, anaknya tersebut bermain ke rumah temannya mahasiswa dari Surabaya bernama Risky yang juga warga Sampit di Jalan Jaya Wijaya Delapan.
"Malam itu tanggal 17 Agustus, dia pamit ke rumah Risky temannya. Dia diantar oleh Risky menggunakan sepeda motor anak saya sekitar pukul 01.00. Saat itu menurut adiknya, Winda sudah jalan sempoyongan, kabarnya usai minum," cerita Erwin.
Erwin juga mengaku, dirinya baru mengetahui sang anak usai minum di rumah Risky, dan saat pagi harinya sekitar pukul 10.00 WIB istrinya mencoba membangunkan Winda namun tidak bangun.
"Istri saya waktu itu sempat berusaha membangunkan anak saya itu, namun tidak bangun. Dari nulutnya tercium bau alkohol. Saya waktu itu juga sempat minta isteri saya untuk memandikannya agar segera sadar. Lalu saya ke gereja karena kebetulan saat itu jadwal ibadah," bebernya.
Beberapa jam setelahnya sekitar jam 12.00 WIB dirinya mendapati anak pertamanya dari dua saudara itu sudah kejang dan selanjutnya segera dibaw a ke IGD Rumah Sakit DR. Murdjani.
"Saat sampai rumah sakit dokter mengatakan kondisinya sudah parah, sekitar jam tiga sore anak saya dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 17 itu, dan 18 Agustus subuh itu dibawa ke Palangka Rata untuk diautopsi," sebutnya.
Sementara itu, Kapolres Kotim, AKBP Sarpani, menegaskan, ada dua orang tersangka dalam kasus ini. Tersangka pertama yaitu SA, yang bertindak sebagai pembuat minuman wine, dan tersangka kedua yaitu RA, orang yang memberikan minuman tersebut kepada korban.
"Kedua pelaku kami amankan di Surabaya, dan sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," kata Sarpani.
Diterangkannya, tersangka SA adalah seorang petugas jaga laboratorim sebuah perguruan tinggi di Surabaya, sedangkan RA adalah mahasiswa di perguruan tinggi tersebut.
Minuman wine yang dibuat tersangka RA diraciknya sendiri, dengan belajar dari buku petunjuk yang didapat dari youtube. Namun karena dia bukan seorang ahli, membuat minuman yang dibuatnya justru mengandung kadar metanol yang sangat tinggi dan berbahaya bagi kesehatan manusia.
"Dia meracik wine tersebut dengan menggunakan alat-alat laboratorium milik kampus dan tindakannya ini tanpa sepengetahuan pihak kampus," sebutnya.
Sementara untuk tersangka RA, dia adalah orang yang memberikan minuman oplosan itu kepada korban. Tersangka RA juga mengetahui jika minuman itu adalah ilegal, tapi tetap memberikannya kepada korban.
Diakuinya, kasus ini baru terungkap sekarang, karena petugas harus melakukan penyelidikan dengan cukup hati-hati, serta menggali keterangan dari banyak pihak, termasuk para ahli dibidang farmasi.
"Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 204 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Sarpani. (dsi/frd)
Load more