"Kemudian sdr Elsiut meminta Nomor handphone pemilik kepada sdri Evi dan sdr Beno, akan tetapi mereka tidak mau menyerahkan dengan berbagai alasan," terangnya.
Sidang kasus penipuan akan dilanjutkan pada Rabu mendatangkan 17 Januari 2024, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Andre dari pemilik barang eksavator yang diperjuakbelikan terdakwa Evi dan Dikky kepada Elliut Gunawan.(twh/chm)
Load more