tvOnenews.com - Sidang kedua kasus penipuan jual beli alat berat digelar Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu (10/1/2024). Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Narni Friska. SH, dan jaksa penuntun umum Budi Susilo. SH., dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari korban, Frans.
Berdasarkan keterangan dari pertanyaan majelis hakim dan jaksa penuntut umum, terungkap bahwa saksi korban mengakui sebanyak dua kali melakukan transfer kepada terdakwa Evi untuk transaksi jual beli Eksavator. Pada transfer pertama sebesar 5 juta rupiah pada tanggal 14 juni 2023 dan transfer kedua pada 20 juni 2023 sebesar 287 juta 500 ribu rupiah.
Ketika dikonfirmasi oleh majelis hakim, terdakwa Evi mengakui telah menerima transfer dari saksi korban Frans. Adanya unsur memenuhi penipuan diakui oleh terdakwa Evi saat ditanya majelis hakim.. Terkait invoice palsu dan tahun perakitan Eksavator yg dipesan tahun 2020 ternyata yang di dikirim kepada Gunawan korban (pembeli eksavator) tahun 2014 .
Kronologis awal permasalahan penipuan alat berat, Gunawan selaku korban menjelaskan di bulan juni 2023 awal pembelian alat berat korban memeriksa kondisi unit yang dikirim oleh saudari Evi, setelah diperiksa, korban mencurigai kondisi fisik pada unit tersebut.
"Karena banyak kerusakan berat dan tidak sesuai dengan fisik yang telah dijanjikan oleh saudari Evi, kemudian untuk memastikan semua itu saudara Ellsiut Gunawan mengirim foto invoice kepada saudara Eghies (rekan di Jakarta yang mengerti alat berat), setelah Eghies melihat foto invoice tersebut. Lantas Eghies langsung memastikan bahwa invoice tersebut adalah palsu," ujarnya.
Setelah itu Elsiut menghubungi Evi dan Beno untuk memastikan dan menyelesaikan permasalahan tersebut. Akan tetapi dari Evi dan Beno tidak mengakui dan tetap terus meyakinkan kepada Elsiut bahwa invoice tersebut asli, sesuai penyerahan dari pemilik (Andri Candra Bangka).
"Kemudian sdr Elsiut meminta Nomor handphone pemilik kepada sdri Evi dan sdr Beno, akan tetapi mereka tidak mau menyerahkan dengan berbagai alasan," terangnya.
Sidang kasus penipuan akan dilanjutkan pada Rabu mendatangkan 17 Januari 2024, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Andre dari pemilik barang eksavator yang diperjuakbelikan terdakwa Evi dan Dikky kepada Elliut Gunawan.(twh/chm)
Load more