tvOnenews.com - Dalam sidang kasus penipuan jual beli excavator dengan terdakwa Evi dan Dicky di Pengadilan Negeri Pontianak, jaksa penuntut umum menyampaikan tuntutan sebesar 2 tahun 6 bulan kepada kedua terdakwa.
Dalam sidang untutan tersebut kedua terdakwa hadir secara online. Jaksa Penuntut Umum Budi Susilo. SH., menjerat keduanya dengan pasal 263 (pemalsuan dokumen) dan pasal 378 tentang Penipuan.
“Tuntutan itu berdasarkan fakta persidangan yang ada dan didukung dengan alat bukti yang dihadirkan,” tegas Budi.
Menanggapi hasil sidang tuntutan tersebut, korban Ellsiut Gunawan menyatakan kurang puas dengan tuntutan jaksa.
”Saya kurang puas dengan Tuntutan Jaksa ini,” tegasnya.
Sidang akan dilanjutkan pada sidang penyampaian putusan majelis hakim pada hari Rabu (31/1/2024).(twh/chm)
Load more