Jakarta, tvOnenews.com - Proses pengosongan ruko yang diduga diserobot oleh oknum preman yang membobol ruko tersebut dan menempati ruko sebagai parkiran motor ilegal berlangsung dramatis.
Kuasa hukum dari pemilik ruko Lebak Bulus Jl Pasar Jumat No 38 CDE, Jakarta Selatan menyurati Polres Jaksel dan meminta bantuan pengawalan dan terbit surat perintah No Sprin/278/I/PAM3.3/2024 dan memerintahkan 48 anggota polisi ke lokasi untuk pengawalan dan dipimpin langsung oleh Kombes Ade Rahmat Idnal selaku Kapolres Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum LQ Indonesia Lawfirm Advokat Alvin Lim memimpin langsung pelaksanaan eksekusi ke lokasi dan hadir jam 13 di mana lokasi ruko terlihat sepi, tidak terlihat satupun polisi jaga di lokasi. Phioruci selaku kuasa pemilik lalu memerintahkan orang dalam ruko untuk membuka ruko tersebut, karena tidak ada yang buka, maka sebagai pemilik sah, Phioruci memerintahkan untuk dibuka paksa. Ketika sedang membuka paksa dari dalam dilemparkan bensin sehingga membasahi baju orang yang ada di luar ruko, termasuk Alvin Lim.
"Setelah pintu terbuka, polisi berbaju seragam baru hadir dan ketika diminta untuk mengawal masuk, Polisi menolak dengan alasan menunggu Kapolsek datang. Namun, itu hanya alasan, agar para penjahat di dalam ruko kabur," ujar Alvin Lim, Minggu (28/1/2024).
Setelah polisi menerima telpon dari pihak yang diduga penjahat mafia tanah, polisi menemani masuk dan keadaan ruko sudah kosong, tidak ada orang.
UU Kepolisian pasal 2 yang menyatakan tugas kepolisian untuk mengayomi melindungi dan melayani masyarakat hanyalah pepesan kosong, dan terbukti sampah. Ketus Alvin Lim, "di saat ada polisi, saya jelas teriak-teriak agar ada pelayanan. Bukan pelayanan yang didapat. Alasan 1001 macam di bilang tunggu atasan." Ucap Alvin Lim
Akhirnya LQ Indonesia dibantu tim TNI dan Ormas berhasil mengusir keluar para preman dari lokasi tanpa ada korban jiwa. Alhasil, pintu, keramik dan properti rusak, hancur terbakar.
Load more