"Barang bukti paling banyak didapat dari pelaku AA, 35 tahun warga Kelayan Banjarmasin Selatan dan semua barang bukti dimusnahkan dengan cara dicampur dengan air detergen lalu diblender," ujar Faisal.
Ditambahkan Kasat Resnarkoba AKP Tatang Supriadi, keterangan pelaku narkotika jenis sabu-sabu itu dijual dengan sistem paket dengan harga bervariasi dari paket kecil seharga Rp100 ribu hingga paket Rp500 ribu.
"Keuntungan yang didapat pelaku dengan menjual sabu-sabu biasanya di lokasi tambang dan perkebunan itu bervariasi mulai dari Rp50 ribu untuk paketan kecil hingga sebesar Rp200 ribu," sebut kasat.
Pasal yang dikenakan terhadap para pelaku yakni pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kasat Resnarkoba juga mengatakan terus menindaklanjuti setiap kasus yang berhasil diungkap pihaknya.
Bukan itu saja, pihaknya juga terus melakukan penyelidikan di lapangan guna mengungkap peredaran barang haram di wilayah hukum Polresta Banjarmasin.
"Kami meminta dukungan kepada masyarakat untuk bisa memberikan informasi apabila mengetahui di wilayahnya ada peredaran narkoba dan setiap informasi yang masuk langsung ditindaklanjuti," tegas Tatang. (ant/frd)
Load more