tvOnenews.com - Berakhir sudah AS, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Pontianak yang semula dinyatakan melarikan diri (hilang) berhasil ditemukan oleh petugas.
Berdasarkan informasi awal disebutkan bahwa AS merupakan WBP yang menjalini hukuman pidana 8 tahun atas kasus sodomi, semula dinyatakan melarikan diri pada 24 Januari 2024 lalu ternyata selama kurun waktu 16 hari dirinya bersembunyi di atas plafon.
Kejadian ini bermula saat Ramdani mardianto staf KPLP bersama petugas regu jaga pagi, tengah melakukan kontrol serta memeriksa keadaan instalasi listrik diruang genset. Di ruangan inilah petugas menemukan AS dalam keadaan lemah.
“Benar yang bersangkutan berada di atas plafon selama lebih dari 2 minggu dan hanya berbekal air minum. Hari ini tepatnya sebelum adzan dzuhur dirinya turun keruangan generator listrik karena sudah benar benar tidak mampu berada diatas, apalagi mengingat akhir akhir ini cuaca benar benar ekstrem,” ucap kalapas Pontianak, Julianto Budhi Prasetyono setelah mendapatkan keterangan lengkap dari AS.
Kalapas menjelaskan selama ini pihaknya terus melakukan pencarian dengan melibatkan pihak terkait, dalam hal ini yaitu polres Kubu Raya. Bahkan dirinya memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang tidak kenal lelah untuk terus melakukan upaya pencarian.
Saat ini AS (50) usai dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas, selanjutnya akan diamankan ke dalam sel tahanan hingga waktu yang tidak ditentukan. Kendati demikian AS kedepannya tetap menjalani masa pidana tanpa ada penambahan hukuman akibat dari kejadian ini, meskipun segala hak integrasinya sudah dipastikan tidak akan diberikan.
Menanggapi kejadian seperti ini Kakanwil Kalbar, Muhammad Tito Andrianto menegaskan kepada jajaran petugas agar lebih mengedepankan sikap profesional serta menerapkan integritas dalam melaksanakan tugas khususnya bagi anggota petugas jaga, karena teman teman jajaran pengamanan yang selalu bersinggungan langsung dengan warga binaan.
“Jadikan ini sebagai sarana evaluasi, tingkatkan integritas dan selalu terapkan profesionalitas dalam menjalankan tugas” pungkasnya.
Sementara Lapas klas IIA Pontianak, Sabtu (10/02/2024) memberikan Remisi Hari Raya Imlek.kepada satu orang warga binaan yang telah dinilai berintegrasi serta memenuhi syarat.(ant/chm)
Load more