Sekadau, tvOnenews.com - Seorang Ayah (36) tega rudapaksa anak tirinya (13) di Kecamatan Nang Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalbar. Ironisnya aksi bejat tersebut sudah dilakukan sejak empat tahun silam.
"Kejadian bermula saat sang istri tidak ada dirumah, Sehingga aksi itu terus dilakukan," ungkap Kasat Reskrim, AKP Rahmad Kartono, Selasa (20/2/2024).
Karena tidak tahan dengan perbuatan sang ayah tiri, korban pun menceritakan peristiwa yang dialaminya itu kepada kakak kandungnya untuk diceritakan kepada ibu korban.
“Atas Laporan Ibu korban kepada pihak kepolisian, pelaku langsung ditangkap oleh Kapolsek Nanga Mahap bersama anggotanya pada Senin, 19 Februari 2024,” kata Rahmad.
Lebih lanjut AKP Rahmad, mengatakan Pelaku melakukan aksi pencabulan itu sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024. Sehingga Untuk beberapa kali (rudakpaksa) korban sudah lupa.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. pelaku akan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. yang merupakan mencabuli korban sejak tahun 2020 lalu," terang Kasat Reskrim, AKP Rahmad. (twh/frd)
Load more