Palangkaraya, tvOnenews.com - Ketua KPU Kalimantan Tengah, Sastriadi, membantah tudingan dari suami salah seorang caleg DPR RI dapil Kalimantan Tengah, yang menyebutkan jika mereka telah menolak laporan soal suara isterinya yang hilang.
"Jika dikatakan melapor, jelas laporan tersebut salah alamat. Mestinya laporan adanya dugaan pelanggaran atau kecurangan pemilu itu ditujukan ke Bawaslu, bukan ke KPU," tegas Sastriadi, Kamis (22/2/2024).
Diakuinya, KPU Kalimantan Tengah memang ada menerima surat dari pihak caleg DPR RI dari PAN atas nama Irjen pol (Purn) Ida Oetari Purnamasasi, yang isinya berupa poto screnshoot data real count perolehan suara milik Ida Oetari di website www.pemilu2024.kpu.go.id, tapi pihaknya merasa itu bukanlah sebuah laporan tapi hanya sebuah surat.
Karenanya KPU tidak menindaklanjuti surat tersebut, sebab yang mempunyai wewenang mengusutnya adalah Bawaslu.
"Silahkan lapor ke Bawaslu, jangan ke KPU, sebab kami tidak punya wewenang untuk menangani masalah ini," katanya.
Sebelumnya, ada beredar sebuah berita yang menuding KPU menolak laporan dari suami caleg DPR RI dapil Kalimantan Tengah dari PAN.
Dalam berita tersebut, pelapor menyebutkan jika suara Ida Oetari yang merupakan mantan Wakapolda Kalimantan Tengah tersebut, jumlahnya berubah-ubah disitus real count milik KPU.
Load more