Jayapura, tvOnenews.com - Pelaku berinisial PS (58) yang melakukan pelecehan terhadap tujuh pelajar di Kota Jayapura ditahan Polda Papua.
"Penyidik sudah menangkap dan menahan pelaku pelecehan terhadap tujuh pelajar salah satu sekolah kejuruan di Jayapura," kata Achmad dalam keterangan di Jayapura, Kamis (7/3/2024).
Pelaku, ujarnya merupakan oknum pembina Pramuka di sekolah tersebut.
Dijelaskan, dari hasil pemeriksaan terungkap kasus pelecehan itu terjadi sejak tahun 2022 hingga Januari lalu.
Pelecehan dilakukan tersangka itu dengan cara mengundang dua atau tiga pelajar putri ke rumahnya dan saat korban sendiri maka pelaku akan melakukan pelecehan dengan cara meraba dan meramas tubuh atau alat vital korban.
"Bahkan ada yang sempat mau dibawa ke dalam kamar namun korban berontak dan melarikan diri hingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," jelas Kombes Achmad Fauzi.
Ditambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan bidang perlindungan anak Pemprov Papua dan pihak sekolah.
Load more