Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum Jakarta Pusat (Bawaslu Jakpus) tak jadi meminta klarifikasi dua calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrat DKI yang diduga melakukan politik uang jelang pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Jumat (8/3/2024).
Sebelumnya, Bawaslu Jakpus berencana memeriksa caleg DPR RI dari dapil DKI Jakarta 2, Melani Leimena, dan caleg DPRD DKI Jakarta dari dapil DKI Jakarta 7, Ali Muhammad Johan sebagai terlapor kasus dugaan politik uang pada hari ini.
Anggota Bawaslu Jakpus, Dimas Triyanto Putro, mengatakan bahwa pemanggilan yang seharusnya dilakukan hari ini dialihkan ke pekan depan.
"(Ini) baru (pemanggilan) pertama," ujar Dimas saat dihubungi wartawan pasa Jumat, 8 Maret 2024.
Ia memastikan, klarifikasi terhadap dua caleg Partai Demokrat yang diduga menggunakan cara-cara yang dilarang Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk memengaruhi pemilih itu tetap akan dilakukan pekan depan.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Jakpus itu menyatakan, jadwal pemanggilan disesuaikan dengan hari libur nasional.
"Pemeriksaan terhadap terlapor direncanakan hari Kamis mendatang, karena ada tanggal merah," katanya.
Load more