Penajam Paser Utara, tvOnenews.com - Keluarga korban pembunuhan satu keluarga beranggotakan lima orang di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri setempat yang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa JND (17).
"Vonis 20 tahun penjara dari majelis hakim membuat keluarga korban kecewa, keluarga korban berharap pelaku dapat hukuman seumur hidup," jelas Asrul Paduppai selaku kuasa hukum keluarga korban pembunuhan usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara, Rabu.
Ia mengatakan pihak keluarga korban telah melakukan diskusi dan ada langkah lanjutan atas putusan tersebut, yakni mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.
Menurut juru bicara PN Penajam Paser Utara Amjad Fauzan Ahmadushshodiq, vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa JND melebihi tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri setempat yang menuntut terdakwa dihukum 10 tahun penjara.
Sidang pembacaan putusan perkara pembunuhan satu keluarga beranggotakan lima orang digelar PN Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Rabu, mulai pukul 09.30 sampai 11.40 Wita.
Kasus pembunuhan yang dilakukan remaja berinisial JND terhadap satu keluarga itu terjadi di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, pada 6 Februari 2024, sekitar pukul 02.00 Wita.
Lima korban pembunuhan merupakan satu keluarga, termasuk salah satunya masih berusia tiga tahun. Korban pembunuhan terdiri atas pasangan suami istri berinisial W (35) dan SW (34), serta tiga orang anaknya, yaitu RJS (15), VDS (11), dan ZAA (3).
Load more