tvOnenews.com - Aktivitas pertambangan tanpa izin (Peti) di aliran Sungai Kapuas hingga saat ini masih marak. Satu di antaranya yang berlokasi tepat di depan objek wisata Lawang Kuari Sekadau, Kalimantan Barat. Icon Kabupaten Sekadau itu menjadi lokasi yang diminati para penambangan ilegal yang telah beraktivitas sejak beberapa bulan terakhir.
Meski sudah mendapatkan teguran dan imbauan dari Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Sekadau Hilir, aktivasi tersebut masih saja berlanjut. Akhirnya pada Rabu (25/4/2024), Forkopimcam Sekadau Hilir bersama tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh pemuda, turun langsung mengecek lokasi Peti. Para penambang ilegal diberikan waktu satu minggu untuk meninggalkan lokasi tersebut.
Kasi pemerintahan umum, trantib dan perlindingan masyarakat Kecamatan Sekadau Hilir, Yakobus Anto mengatakan terhadap aktivitas tersebut pihaknya hanya dapat memberikan imbauan dan sudah dilakukan pada 13 Maret 2024. Sementara untuk tindakan hukum diserahkan ke aparat penegak hukum.
Penambangan Peti ini berada persis di depan icon Kabupaten Sekadau yakni Bumi Lawang Kuari. Jika hal ini dibiarkan, akan berdampak pada longsornya tanah yang ada di objek wisata tersebut.
"Dari pemeriksaan di lapangan, aktivitas peti masih berjalan, kita beri imbauan untuk berhenti bekerja batas waktu satu minggu untuk memengosongkan lokasi," kata Anto.
Sementara itu, AIPDA Viktor Dian Siahaan, Kanit Samapta Polsek Sekadau Hilir mengingatkan apabila imbauan itu tidak diindahkan maka akan dilakukan tindakan tegas. Karena Peti merupakan tindakan ilegal dan melawan hukum.
Begitupula dengan Danramil 1204-15/Sekadau Hilir, Lettu Inf Hendrikus, yang menyatakan kesiapan untuk mendukung pihak Kepolisian dalam mengambil tindakan terhadap aktivitas Peti tersebut.
"Jika tidak menghiraukan himbauan ini maka tentu akan ada penindakan dari pihak kepolisian sebagai penegak hukum dan berkolaborasi dengan kita," ujarnya.(twh/chm)
Load more