Setelah pelaku selesai melakukan perakitan senjata, kemudian ia pun menunggu target (korban) melewati jalan tersebut, namun pada hari itu korban tidak kunjung lewat, sehingga pelaku pun akhirnya pulang ke rumahnya.
"Sebelum pulang, pelaku kembali melepas senjata api rakitan miliknya tersebut terlebih dahulu dan kemudian memasukkannya kembali ke dalam karung serta ransel miliknya," terang Rinto.
Kemudian, lanjut Rinto, pada Selasa, 9 April 2024 sekitar pukul 06.05 WIB, pelaku kembali melakukan pengintaian terhadap korban di tempat yang sama.
"Setelah tiba di tempat pengintaian, pelaku kemudian mulai melakukan perakitan kembali terhadap senjata api rakitan miliknya. Selesai melakukan perakitan, pelaku kemudian menunggu target melewati jalan tersebut. Kemudian melakukan pengintaian di semak-semak. Pada saat target lewat, dengan cepat pelaku melakukan penembakan sehingga menyebabkan korban terkena peluru dan terjatuh dari sepeda motornya, yang pada akhirnya meninggal dunia," ungkap Iptu Rinto Sihombing.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak Polres Kapuas Hulu yakni satu pasang sepatu, satu pucuk senjata api rakitan jenis bomen/patah, satu buah selongsong peluru senjata bomen/patah berwarna hijau yang telah digunakan, satu buah tas bermotif loreng, satu helai baju berwarna merah, satu helai celana berwarna krem, satu buah topi berwarna hitam dan satu lembar masker kain berwarna hitam. (twh/frd)
Load more