Mimika, tvOnenews.com - Salah satu tersangka pembunuhan Danramil Aradide, Anan Nawipa yang telah berhasil diringkus Satgas Damai Cartenz 2024 membeberkan alasannya tega membunuh Danramil 1703-4/Aradide, Lettu (Anm.) Oktovianus Sogalrey.
Anan Nawipa mengakui Kelompoknyalah yang melakukan pembunuhan terhadap Danramil 1703-4/Aradide karena mereka sangat membenci anggota TNI-Polri, adapun identitas pelaku Pembunuhan yaitu Osea Satu Boma, Jemi alias Yegetaka Degei, Yakob Bonai alias Bonai Bon, Yakobus Nawipa, Kleibou Nawipa, Anan Nawipa, UKM.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2024, Kombes Pol Dr. Faizal Ramadhani dalam kesempatannya menjelaskan Anan Nawipa merupakan Anggota KKB pimpinan Osea Satu Boma dan DPO Polres Nabire yang kerap melakukan kejahatan yaitu Curanmor sejumlah 12 sepeda motor dan penjambretan sejumlah 2 kasus. Atas aksinya Anan Nawipa pernah ditangkap oleh Polres Nabire namun ia berhasil melarikan diri.
"Ya benar, Anan Nawipa adalah DPO Polres Nabire atas aksi Curanmor. Anan Nawipa juga merupakan anggota KKB yang terlibat dalam Pembunuhan terhadap Danramil 1703-4/Aradide, untuk perannya masih akan di dalami oleh penyidik Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz di Timika," ujar Ka Ops.
Sementara itu, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2024, AKBP Dr. Bayu Suseno saat memberikan keterangan menyampaikan bahwa pelaku Anan Nawipa mengenal dengan baik korban Lettu (Anm.) Oktovianus Sogalrey, karena dia sering di kasih sembako oleh korban untuk keluarganya yang tinggal di Kp. Ekadide.
"Ya, sangat disayangkan padahal Almarhum sangat dekat dengan pelaku selama ini. Pelaku juga mengklarifikasi bahwa statement yang pernah diucapkan oleh kelompoknya, Kodap XIII Kegepa Nipouda bahwa semasa hidup Almarhum pernah membagi-bagikan racun kepada masyarakat adalah tidak benar,“ ujar Bayu
AKBP Bayu Suseno menambahkan Pelaku akan dikenakan Primair Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Lebih Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP lebih-lebih subsider pasal 170 ayat Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1, Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1, Pasal 56 KUHP.
Untuk diketahui, Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekitar pukul 10.40 WIT Satgas Operasi Damai Cartenz telah berhasil mengamankan seseorang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan Almarhum Danramil 1703-4/Aradide, Lettu (Anm.) Oktovianus Sogalrey yang tertangkap tengah membawa kabur telepon genggam milik korban dan Minggu, 2 Mei 2024 tersangka an. Anan Nawipa di kawal oleh personil Satgas Damai Cartenz dari Nabire menuju Posko Timika. (dst/frd)
Load more