LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kegiatan pemasangan Hinting Adat
Sumber :
  • didi syahwani

Terbukti Langgar Adat Suku Dayak, Perusahaan Besar di Kotim Dipasangi Hinting Adat

Sebuah perusahaan besar swasta (PBS) yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur, dinyatakan bersalah dalam sidang adat atas tuduhan pengerusakan makam leluhur.

Kamis, 20 Juni 2024 - 14:41 WIB

Sampit, tvOnenews.com - Sebuah perusahaan besar swasta (PBS) yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, PT. Harapan Abadi Lestari (PT. HAL) dinyatakan terbukti bersalah oleh Kedemangan Mantir Adat suku Dayak Kecamatan Tualan Hulu, dalam sidang adat atas tuduhan pengerusakan makam leluhur salah seorang warga disana.

 

Atas putusan ini, PT. HAL dijatuhi hukuman denda membayar ganti rugi kepada pihak penggugat. Tapi karena pihak perusahaan tidak melaksanakan hasil putusan sidang adat, akhirnya pihak kedemangan melakukan ekaekusi  dengan memasang Hinting Adat atau tali rotan, yang merupakan simbol larangan beraktivitas di perusahaan tersebut.

 

Baca Juga :

"Jika ingin coba-coba melanggarnya silahkan, silahkan saja langgar hinting yang sudah kami pasang ini. Ingat, ini bisa nyawa taruhannya," tegas Damang Kecamatan Tualan Hulu, Leger T Kunum, saat memimpin eksekusi pemasangan hinting adat, di kawasan perkantoran PT. HAL, Rabu (19/6/2024).

 

Dijelaskan Leger, pelapor dalam sidang adat ini adalah keluarga Yanto E. Saputra, dan keputusan sidang adat ini sifatnya final dan mengikat. Jadi mesti harus dilaksanakan demi menjaga marwah adat-istiadat yang telah dilanggar, terutama oleh para pendatang.

 

Menurut Leger, kesalahan atau sanksi yang sudah dilakukan oleh PT HAL menurut hakim yaitu sebagaimana Pasal 49 denda kerusakan/kebakan kubur, sandung, pantar dengan denda 35 Kati Ramu atau Rp.8750.000.

 

Pasal 87 denda adat kerusakan Pahewan, Keramat, Rutas dan Tahejan dengan denda 20 Kati Ramu atau Rp 5.000.000.

 

Pasal 95 adat berladang dan berusaha dengan denda 175 Kati Ramu atau 36.250.000

 

Pasal 96 Kelengkapan denda adat hidup kesopanan, beretika dan bermoral tinggi dengan denda 586 Kati Ramu atau Rp146.500.000. Selain itu juga PT HAL di bebankan biaya perkara sebesar Rp15 juta dan biaya sidang sebesar Rp3.750.000. 

 

"Saya selaku pimpinan adat di Kecamatan Tualan Hulu ini berhatap, sekaligus mengingatkan agar hinting atau tali adat ini dihargai sehingga tidak boleh ada aktivitas atau stop dulu kegiatan PT HAL dengan menjunjung tinggi falsafah di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung," tegasnya.

 

Dan dikatakan Leger pula, kegiatan ini jangan dianggap sebagai bentuk antipati terhadap investasi yang masuk wilayah kedemangannya, sebab pihak justru sangat mendukung, tapi tentunya investor yang masuk mesti menghargai keberadaan masyarakat yang jauh lebih dulu ada disini.

 

Sementara, pemasangan Hinting Adat ini langsung dipimpin oleh seorang Pesor, dan dirinya menegaskan agar aktivitas PT HAL dihentikan sementara waktu sebelum sanksi adat dituntaskan.

 

"Kami ingatkan, kalau kalian (pihak perusahaan PT. HAL) mau coba-coba silahkan, tapi resiko tanggung sendiri," tegas Pesor tersebut usai melakukan ritual adat.

 

Menurut Pesor tersebut tidak bisa membuka Hinting begitu saja, dan bahkan pembukaannya harus melalui ritual adat sebagaimana saat pemasangan Hinting.

 

Pemasangan hinting adat ini diawali dengan ritual pembacaan doa menurut agama Hindu Kaharingan, kemudian sang pisor memotong seekor ayam dan seekor babi, yang darahnya lalu disebar disekitar hinting.

 

Kegiatan pemasangan Hinting Adat ini turut disaksikan oleh pihak perusahaan yang diwakili Manejer Kebun, Ramli Lakoro, humas PT. HAL, Gunawan dan pihak sekurity.

 

Saat diminta komentarnya mengenai pemasangan Hinting ini, Ramli mengakui jika pihak perusahaan menghargai kegiatan adat ini. Dan tentunya selaku pimpinan disini, ia akan segera berkordinasi dengan pimpinannya yang lebih tinggi, agar memberikan keputusan penyelesaian persoalan yang terjadi saat ini.

 

"Kami akan meminta pimpinan kami untuk secepatnya memberikan keputusan langkah apa yang mesti kami lakukan disini," kata Ramli.

 

Mengenai deadline yang diberikan pihalk adat, yaitu dalam tempo waktu 2x24 jam harus ada keputusan, Ramli juga mengaku jika dirinya sudah berkordinasi dengan pihak demang adat, untuk minta waktu lebih agar persoalan ini tuntas dibahas di internal perusahaan.

 

"Alhamdulillah pak Demang tadi masih memberikan kesempatan, dan beliau juga mengingatkan kami untuk selalu melakukan kordinasi dan komunikasi. Insya Allah kami sangat menghargai adat istiadat masyarakat disini," ucapnya.

 

Dalam kegiatan itu turut hadir Forum Damang Kalimantan Tengah, Forum Damang Kotawaringin Timur, serta tokoh adat dan ormas adat. (dsi/frd)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Jangan Bosan Lakukan ini, Meski Sudah Sering Dilakukan Tolong Amalkan Lagi Hari ini, Ustaz Khalid Basalamah Bilang Allah Beri…

Jangan Bosan Lakukan ini, Meski Sudah Sering Dilakukan Tolong Amalkan Lagi Hari ini, Ustaz Khalid Basalamah Bilang Allah Beri…

Terdapat amalan yang telah dijanjikan Allah SWT untuk umat muslim yang mau melakukannya secara rutin. Meski telah dilakukan kemarin dapat melakukannya besok
Waspadalah, Mayoritas Kota Besar di Indonesia Diprediksi Diguyur Hujan Hari Ini

Waspadalah, Mayoritas Kota Besar di Indonesia Diprediksi Diguyur Hujan Hari Ini

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika atau BMKG memprakirakan bahwa mayoritas kota besar di Indonesia diguyur hujan pada hari ini, Senin (8/7/2024).
Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF U-19 2024: Garuda Muda Langsung Tantang Kuda Hitam Pada Laga Perdana

Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF U-19 2024: Garuda Muda Langsung Tantang Kuda Hitam Pada Laga Perdana

Jadwal lengkap pertandingan Timnas Indonesia U-19 di penyisihan grup Piala AFF U-19 2024 yang bergulir pekan depan, skuad Garuda langsung hadapi kuda hitam.
Setelah Menguat Lebih Dari 500 Poin dalam Dua Pekan, IHSG Berpotensi Meninggalkan Tren Penurunan Dan Berlanjut Menguat

Setelah Menguat Lebih Dari 500 Poin dalam Dua Pekan, IHSG Berpotensi Meninggalkan Tren Penurunan Dan Berlanjut Menguat

Seiring dengan meredanya aksi jual asing, IHSG menguat lebih dari 500 poin atau 7,8 persen, dari level 6.700 hingga kelevel  7.253 dalam dua pekan terakhir.
Korban Longsor Tambang Emas di Gorontalo Diduga Masih Akan Bertambah, Sementara 5 Orang Meninggal Dunia

Korban Longsor Tambang Emas di Gorontalo Diduga Masih Akan Bertambah, Sementara 5 Orang Meninggal Dunia

Longsor di tambang emas di Gorontalo menyebabkan 10 orang terdata menjadi korban, lima di antaranya sudah ditemukan dan dinyatakan meninggal dunia, sementara..
Bank DKI Gandeng Muhammadiyah Tingkatkan Ekonomi Syariah

Bank DKI Gandeng Muhammadiyah Tingkatkan Ekonomi Syariah

Bank DKI menggandeng Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PW Muhammadiyah) DKI Jakarta untuk meningkatkan perekonomian syariah masyarakat.
Trending
Jelang Sidang Putusan Praperadilan Kubu Pegi Setiawan Tiba-Tiba Dapat Info Pegi Perong Anggota Geng Motor Benar-Benar Ada, Siapa Dia?

Jelang Sidang Putusan Praperadilan Kubu Pegi Setiawan Tiba-Tiba Dapat Info Pegi Perong Anggota Geng Motor Benar-Benar Ada, Siapa Dia?

Kubu Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon 2016 silam dapat info Pegi Perong anggota geng motor benar-benar ada.
Legenda Singapura ini Akhirnya Beranikan Diri Beri Saran ke Timnas Indonesia, Tak Disangka Bicara soal...

Legenda Singapura ini Akhirnya Beranikan Diri Beri Saran ke Timnas Indonesia, Tak Disangka Bicara soal...

Legenda sepak bola Singapura, Fandi Ahmad beranikan diri untuk memberi saran ke Timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong. Apakah itu? Simak artikelnya berikut
Rayuan Maut Eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari demi Luluhkan Hati Cindra Aditi, Sampai Ditulis Tangan di Atas Materai, Isinya..

Rayuan Maut Eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari demi Luluhkan Hati Cindra Aditi, Sampai Ditulis Tangan di Atas Materai, Isinya..

Ternyata begini rayuan maut eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari demi luluhkan hati anggota PPLN Den Haag, Belanda, Cindra Aditi Tejakinkin (CAT). Simak artikelnya!
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga Hingga Tewas, Polisi Ungkap Kronologinya, Ternyata Ada Faktor Ini...

Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga Hingga Tewas, Polisi Ungkap Kronologinya, Ternyata Ada Faktor Ini...

Seorang warga Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, Lampung beridentitas Salam tewas seketika usai tertembak di bagian kepalanya.
Liga Filipina Akan Segera Selesai, Akankan Si Anak Hilang Kembali Ke Indonesia Dalam Waktu Dekat?

Liga Filipina Akan Segera Selesai, Akankan Si Anak Hilang Kembali Ke Indonesia Dalam Waktu Dekat?

Dengan format yang berbeda dari musim sebelumnya, Liga Filipina pun turut diramaikan dengan kehadiran mantan kapten Timnas Indonesia U-23, Nurhidayat. 
Seluruh Tim ACL Two Zona Timur Telah Terisi, Ini Lawan Persib Bandung di Kancah Asia, Bisa Lawan Klub Kapten Timnas Indonesia

Seluruh Tim ACL Two Zona Timur Telah Terisi, Ini Lawan Persib Bandung di Kancah Asia, Bisa Lawan Klub Kapten Timnas Indonesia

Persib Bandung menjadi wakil Indonesia di ajang ACL Two setelah menjuarai Liga 1 2023/2024. 
Obrolan Maut WhatsApp Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Berujung Asusila, Ingatkan Bahaya Chatting Lawan Jenis Berujung Hukuman Dunia dan Akhirat Menanti

Obrolan Maut WhatsApp Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Berujung Asusila, Ingatkan Bahaya Chatting Lawan Jenis Berujung Hukuman Dunia dan Akhirat Menanti

Tak terasa, Ketua KPU Hasyim Asy'ari memanfaatkan kekuasaannya menggoda, menciptakan hubungan asmara dengan CAT. Apa pandangan islam chattingan ke lawan jenis?.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Rumah Mamah Dedeh
09:00 - 10:00
Hidup Sehat
10:00 - 10:30
AB Shop
10:30 - 11:00
Sidik Jari
11:00 - 13:00
Kabar Siang
13:00 - 14:00
Damai Indonesiaku
Selengkapnya