LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kegiatan pemasangan Hinting Adat
Sumber :
  • didi syahwani

Terbukti Langgar Adat Suku Dayak, Perusahaan Besar di Kotim Dipasangi Hinting Adat

Sebuah perusahaan besar swasta (PBS) yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur, dinyatakan bersalah dalam sidang adat atas tuduhan pengerusakan makam leluhur.

Kamis, 20 Juni 2024 - 14:41 WIB

Sampit, tvOnenews.com - Sebuah perusahaan besar swasta (PBS) yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, PT. Harapan Abadi Lestari (PT. HAL) dinyatakan terbukti bersalah oleh Kedemangan Mantir Adat suku Dayak Kecamatan Tualan Hulu, dalam sidang adat atas tuduhan pengerusakan makam leluhur salah seorang warga disana.

 

Atas putusan ini, PT. HAL dijatuhi hukuman denda membayar ganti rugi kepada pihak penggugat. Tapi karena pihak perusahaan tidak melaksanakan hasil putusan sidang adat, akhirnya pihak kedemangan melakukan ekaekusi  dengan memasang Hinting Adat atau tali rotan, yang merupakan simbol larangan beraktivitas di perusahaan tersebut.

 

Baca Juga :

"Jika ingin coba-coba melanggarnya silahkan, silahkan saja langgar hinting yang sudah kami pasang ini. Ingat, ini bisa nyawa taruhannya," tegas Damang Kecamatan Tualan Hulu, Leger T Kunum, saat memimpin eksekusi pemasangan hinting adat, di kawasan perkantoran PT. HAL, Rabu (19/6/2024).

 

Dijelaskan Leger, pelapor dalam sidang adat ini adalah keluarga Yanto E. Saputra, dan keputusan sidang adat ini sifatnya final dan mengikat. Jadi mesti harus dilaksanakan demi menjaga marwah adat-istiadat yang telah dilanggar, terutama oleh para pendatang.

 

Menurut Leger, kesalahan atau sanksi yang sudah dilakukan oleh PT HAL menurut hakim yaitu sebagaimana Pasal 49 denda kerusakan/kebakan kubur, sandung, pantar dengan denda 35 Kati Ramu atau Rp.8750.000.

 

Pasal 87 denda adat kerusakan Pahewan, Keramat, Rutas dan Tahejan dengan denda 20 Kati Ramu atau Rp 5.000.000.

 

Pasal 95 adat berladang dan berusaha dengan denda 175 Kati Ramu atau 36.250.000

 

Pasal 96 Kelengkapan denda adat hidup kesopanan, beretika dan bermoral tinggi dengan denda 586 Kati Ramu atau Rp146.500.000. Selain itu juga PT HAL di bebankan biaya perkara sebesar Rp15 juta dan biaya sidang sebesar Rp3.750.000. 

 

"Saya selaku pimpinan adat di Kecamatan Tualan Hulu ini berhatap, sekaligus mengingatkan agar hinting atau tali adat ini dihargai sehingga tidak boleh ada aktivitas atau stop dulu kegiatan PT HAL dengan menjunjung tinggi falsafah di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung," tegasnya.

 

Dan dikatakan Leger pula, kegiatan ini jangan dianggap sebagai bentuk antipati terhadap investasi yang masuk wilayah kedemangannya, sebab pihak justru sangat mendukung, tapi tentunya investor yang masuk mesti menghargai keberadaan masyarakat yang jauh lebih dulu ada disini.

 

Sementara, pemasangan Hinting Adat ini langsung dipimpin oleh seorang Pesor, dan dirinya menegaskan agar aktivitas PT HAL dihentikan sementara waktu sebelum sanksi adat dituntaskan.

 

"Kami ingatkan, kalau kalian (pihak perusahaan PT. HAL) mau coba-coba silahkan, tapi resiko tanggung sendiri," tegas Pesor tersebut usai melakukan ritual adat.

 

Menurut Pesor tersebut tidak bisa membuka Hinting begitu saja, dan bahkan pembukaannya harus melalui ritual adat sebagaimana saat pemasangan Hinting.

 

Pemasangan hinting adat ini diawali dengan ritual pembacaan doa menurut agama Hindu Kaharingan, kemudian sang pisor memotong seekor ayam dan seekor babi, yang darahnya lalu disebar disekitar hinting.

 

Kegiatan pemasangan Hinting Adat ini turut disaksikan oleh pihak perusahaan yang diwakili Manejer Kebun, Ramli Lakoro, humas PT. HAL, Gunawan dan pihak sekurity.

 

Saat diminta komentarnya mengenai pemasangan Hinting ini, Ramli mengakui jika pihak perusahaan menghargai kegiatan adat ini. Dan tentunya selaku pimpinan disini, ia akan segera berkordinasi dengan pimpinannya yang lebih tinggi, agar memberikan keputusan penyelesaian persoalan yang terjadi saat ini.

 

"Kami akan meminta pimpinan kami untuk secepatnya memberikan keputusan langkah apa yang mesti kami lakukan disini," kata Ramli.

 

Mengenai deadline yang diberikan pihalk adat, yaitu dalam tempo waktu 2x24 jam harus ada keputusan, Ramli juga mengaku jika dirinya sudah berkordinasi dengan pihak demang adat, untuk minta waktu lebih agar persoalan ini tuntas dibahas di internal perusahaan.

 

"Alhamdulillah pak Demang tadi masih memberikan kesempatan, dan beliau juga mengingatkan kami untuk selalu melakukan kordinasi dan komunikasi. Insya Allah kami sangat menghargai adat istiadat masyarakat disini," ucapnya.

 

Dalam kegiatan itu turut hadir Forum Damang Kalimantan Tengah, Forum Damang Kotawaringin Timur, serta tokoh adat dan ormas adat. (dsi/frd)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
PSSI dan Shin Tae-yong Salah Strategi di Piala AFF 2024, Kata Pengamat Senior Ini Timnas Indonesia Harusnya Manfaatkan...

PSSI dan Shin Tae-yong Salah Strategi di Piala AFF 2024, Kata Pengamat Senior Ini Timnas Indonesia Harusnya Manfaatkan...

Timnas Indonesia mengalami kegagalan di Piala AFF 2024. Skuad asuhan Shin Tae-yong tumbang di fase grup setelah dikalahkan Filipina di Stadion Manahan, Solo ...
Asyik! Tari Jaipong Hingga Pencak Silat Ramaikan Angkutan Nataru di Stasiun Bandung 

Asyik! Tari Jaipong Hingga Pencak Silat Ramaikan Angkutan Nataru di Stasiun Bandung 

KAI Daop 2 Bandung memanjakan mata para penumpang di hari libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024 dengan menghadirkan berbagai tarian khas tatar Sunda. 
Ekonom Ungkap Ketakutan Pengusaha Jika Cukai Minuman Berpemanis Ditetapkan

Ekonom Ungkap Ketakutan Pengusaha Jika Cukai Minuman Berpemanis Ditetapkan

Ekonom sekaligus Guru Besar Ilmu Ekonomi Moneter Universitas Indonesia, Telisa Aulia Falianty, mengungkapkan ketakutan pengusaha jika pemerintah memberlakukan tarif cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Jadwal Puasa di Bulan Rajab Januari 2025

Jadwal Puasa di Bulan Rajab Januari 2025

Bulan Rajab 1446 H akan dimulai sejak 1 Januari 2025. Ini jadwal puasa bulan Rajab yang sebaiknya dilakukan seorang Muslim sebagai latihan menjelang Ramadhan.
Padahal Sudah Ditunggu Suriname Usai Tak Lagi Dipanggil Belanda, Bintang Liga Inggris Ini Justru Mau Gabung Timnas Indonesia, sampai...

Padahal Sudah Ditunggu Suriname Usai Tak Lagi Dipanggil Belanda, Bintang Liga Inggris Ini Justru Mau Gabung Timnas Indonesia, sampai...

Padahal sudah ditunggu Suriname usai tak lagi dipanggil Belanda, bintang Liga Inggris ini justru mau gabung Timnas Indonesia, sampai hubungi...
Pada AC Milan, Tijjani Reijnders Pamer Punya Keturunan Indonesia dan Terapkan Budaya Ini pada Kehidupannya

Pada AC Milan, Tijjani Reijnders Pamer Punya Keturunan Indonesia dan Terapkan Budaya Ini pada Kehidupannya

Tijjani Reijnders lahir dari ayah Belanda sekaligus yang menurunkan bakat sepak bolanya, Martin Reijnders dan ibu berdarah Indonesia, Angelina Lekatompessy.
Trending
Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang dalam PSSI ini mengungkap info A1 soal striker muda yang dikabarkan akan segera bergabung dengan Timnas Indonesia setelah Ole Romeny, siapakah dia?
Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, sudah mengantongi keputusan bulat soal Shin Tae-yong usai kegagalan mengantarkan Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2024.
Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Inilah tiga berita sport terpopuler di tvOnenews.com pada Minggu (22/12/2024). Kabar seputar Megawati Hangestri bersama Red Sparks di liga voli Korea diminati.
Komentar Menohok Netizen Usai Fans Malaysia Sindir Timnas Indonesia yang Tersingkir di Piala AFF 2024, Katanya...

Komentar Menohok Netizen Usai Fans Malaysia Sindir Timnas Indonesia yang Tersingkir di Piala AFF 2024, Katanya...

Kegagalan Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2024 jadi sorotan publik. Bahkan gagalnya anak buah Shin Tae-yong di Piala AFF 2024 disindir fans Malaysia.
Walau Gagal Total di Piala AFF 2024, Ini 3 Alasan Shin Tae-yong Aman dari Pemecatan Pelatih Timnas Indonesia oleh PSSI

Walau Gagal Total di Piala AFF 2024, Ini 3 Alasan Shin Tae-yong Aman dari Pemecatan Pelatih Timnas Indonesia oleh PSSI

Shin Tae-yong tak akan dipecat oleh PSSI meski Timnas Indonesia tersingkir dari Piala AFF 2024 usai kalah dari Filipina di laga penentuan, karena alasan ini.
Bukan Marselino Ferdinan Pemain Abroad Timnas Indonesia Terbaik di Piala AFF 2024, Justru Sosok yang Sering Dicaci Maki Ini Nilainya Jauh Lebih Baik

Bukan Marselino Ferdinan Pemain Abroad Timnas Indonesia Terbaik di Piala AFF 2024, Justru Sosok yang Sering Dicaci Maki Ini Nilainya Jauh Lebih Baik

Marselino Ferdinan ternyata bukan pemain abroad dengan rating terbaik selama Piala AFF 2024, meski banyak suporter Timnas Indonesia menggantungkan harapan.
Persib Selesai Laksanakan Sanksi, Bojan Hodak Akui Butuh Stadion Full House

Persib Selesai Laksanakan Sanksi, Bojan Hodak Akui Butuh Stadion Full House

Komdis PSSI memberikan sanksi larangan penonton di dua pertandingan yang dilanjutkan dengan penutupan tribun penonton di bagian Tribun Utara dan Tribun Selatan selama tiga pertandingan kandang Persib. 
Selengkapnya
Viral