LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Pemasangan Hinting Adat di kawasan kantor kebun PT HAL, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Sumber :
  • tvOnenews - Didi Syachwani

Terbukti Langgar Adat Suku Dayak, PBS Di Pasang Hinting Adat

PT. Hutan Agro Lestari (PT. HAL) dinyatakan terbukti bersalah oleh Kedemangan Mantir Adat suku Dayak Kecamatan Tualan Hulu, dalam sidang adat atas tuduhan pengrusakan makam leluhur salah seorang warga disana.

Kamis, 20 Juni 2024 - 16:24 WIB

tvOnenews.com - Sebuah perusahaan besar swasta (PBS) yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, PT. Hutan Agro Lestari  (PT. HAL) dinyatakan terbukti bersalah oleh Kedemangan Mantir Adat suku Dayak Kecamatan Tualan Hulu, dalam sidang adat atas tuduhan pengrusakan makam leluhur salah seorang warga disana.

Atas putusan ini, PT. HAL dijatuhi hukuman denda membayar ganti rugi kepada pihak penggugat. Tapi karena pihak perusahaan tidak melaksanakan hasil putusan sidang adat, akhirnya pihak kedemangan melakukan ekaekusi  dengan memasang Hinting Adat atau tali rotan, yang merupakan simbol larangan beraktivitas di perusahaan tersebut.

"Jika ingin coba-coba melanggarnya silahkan, silahkan saja langgar hinting yang sudah kami pasang ini. Ingat, ini bisa nyawa taruhannya," tegas Damang Kecamatan Tualan Hulu, Leger T Kunum, saat memimpin eksekusi pemasangan hinting adat, di kawasan perkantoran PT. HAL, Rabu (19/6/2024).

Dijelaskan Leger, pelapor dalam sidang adat ini adalah keluarga Yanto E. Saputra, dan keputusan sidang adat ini sifatnya final dan mengikat. Jadi mesti harus dilaksanakan demi menjaga marwah adat-istiadat yang telah dilanggar, terutama oleh para pendatang.

Baca Juga :

Menurut Leger, kesalahan atau sanksi yang sudah dilakukan oleh PT HAL menurut hakim yaitu sebagaimana Pasal 49 denda kerusakan/kebakan kubur, sandung, pantar dengan denda 35 Kati Ramu atau Rp.8750.000.

Pasal 87 denda adat kerusakan Pahewan, Keramat, Rutas dan Tahejan dengan denda 20 Kati Ramu atau Rp 5.000.000.

Pasal 95 adat berladang dan berusaha dengan denda 175 Kati Ramu atau 36.250.000

Pasal 96 Kelengkapan denda adat hidup kesopanan, beretika dan bermoral tinggi dengan denda 586 Kati Ramu atau Rp146.500.000. Selain itu juga PT HAL di bebankan biaya perkara sebesar Rp15 juta dan biaya sidang sebesar Rp3.750.000. 

"Saya selaku pimpinan adat di Kecamatan Tualan Hulu ini berhatap, sekaligus mengingatkan agar hinting atau tali adat ini dihargai sehingga tidak boleh ada aktivitas atau stop dulu kegiatan PT HAL dengan menjunjung tinggi falsafah di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung," tegasnya.

Dan dikatakan Leger pula, kegiatan ini jangan dianggap sebagai bentuk antipati terhadap investasi yang masuk wilayah kedemangannya, sebab pihak justru sangat mendukung, tapi tentunya investor yang masuk mesti menghargai keberadaan masyarakat yang jauh lebih dulu ada disini.

Sementara, pemasangan Hinting Adat ini langsung dipimpin oleh seorang Pesor, dan dirinya menegaskan agar aktivitas PT HAL dihentikan sementara waktu sebelum sanksi adat dituntaskan.

"Kami ingatkan, kalau kalian (pihak perusahaan PT. HAL) mau coba-coba silahkan, tapi resiko tanggung sendiri," tegas Pesor tersebut usai melakukan ritual adat.

Pemasangan Hinting Adat di kawasan kantor kebun PT HAL, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Menurut Pesor tersebut tidak bisa membuka Hinting begitu saja, dan bahkan pembukaannya harus melalui ritual adat sebagaimana saat pemasangan Hinting.

Pemasangan hinting adat ini diawali dengan ritual pembacaan doa menurut agama Hindu Kaharingan, kemudian sang pisor memotong seekor ayam dan seekor babi, yang darahnya lalu disebar disekitar hinting.

Kegiatan pemasangan Hinting Adat ini turut disaksikan oleh pihak perusahaan yang diwakili Manejer Kebun, Ramli Lakoro, humas PT. HAL, Gunawan dan pihak sekurity.

Saat diminta komentarnya mengenai pemasangan Hinting ini, Ramli mengakui jika pihak perusahaan menghargai kegiatan adat ini. Dan tentunya selaku pimpinan disini, ia akan segera berkordinasi dengan pimpinannya yang lebih tinggi, agar memberikan keputusan penyelesaian persoalan yang terjadi saat ini.

"Kami akan meminta pimpinan kami untuk secepatnya memberikan keputusan langkah apa yang mesti kami lakukan disini," kata Ramli.

Mengenai deadline yang diberikan pihal adat, yaitu dalam tempo waktu 2x24 jam harus ada keputusan, Ramli juga mengaku jika dirinya sudah berkordinasi dengan pihak demang adat, untuk minta waktu lebih agar persoalan ini tuntas dibahas diinternal perusahaan.

"Alhamdulillah pak Demang tadi masih memberikan kesempatan, dan beliau juga mengingatkan kami untuk selalu melakukan kordinasi dan kemunikasi. Insya Allah kami sangat menghargai adat istiadat masyarakat disini," ucapnya.

Dalam kegiatan itu turut hadir Forum Damang Kalimantan Tengah, Forum Damang Kotawaringin Timur, serta tokoh adat dan ormas adat.(dsi/chm)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Usahakan Bangun Meski Berat, Shalat Tahajud Punya Keistimewaan, Kata Ustaz Adi Hidayat Bisa Angkat Derajat Hidup dan Karir ke..

Usahakan Bangun Meski Berat, Shalat Tahajud Punya Keistimewaan, Kata Ustaz Adi Hidayat Bisa Angkat Derajat Hidup dan Karir ke..

Salah atu shalat yang dapat perhatian tinggi oleh Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW yaitu tahajud. Selain untuk meningkatkan ketaatan pada Allah SWT, tapi punya..
Bukan Cuman Shalat Dhuha, Lakukan Tiga Amalan ini Kunci Rezeki Datang Seluas Samudera, Kata Syekh Ali Jaber Jangan Ditunda

Bukan Cuman Shalat Dhuha, Lakukan Tiga Amalan ini Kunci Rezeki Datang Seluas Samudera, Kata Syekh Ali Jaber Jangan Ditunda

Almarhum Syekh Ali Jaber pernah membagikan sebanyak tiga amalan selain mengerjakan shalat dhuha agar rezeki langsung datang mengepung layaknya seluas samudera.
Tim SAR Temui Pria Hilang di Perkebunan Riau, Kondisinya Mengenaskan

Tim SAR Temui Pria Hilang di Perkebunan Riau, Kondisinya Mengenaskan

Tim SAR gabungan berhasil menemukan seorang pria Martin (60) hilang dalam keadaan meninggal di area perkebunan Tanjung Kapur Kawal, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Persib Bandung Akan Lepas Ezra Walian? Bojan Hodak Buka-bukaan Cari Pemain Depan Anyar

Persib Bandung Akan Lepas Ezra Walian? Bojan Hodak Buka-bukaan Cari Pemain Depan Anyar

Kontrak Ezra Walian dengan Persib Bandung telah selesai seiring dengan selesainya kompetisi Liga 1 2023/2024. 
Jelang Sidang Putusan Praperadilan Kubu Pegi Setiawan Tiba-Tiba Dapat Info Pegi Perong Anggota Geng Motor Benar-Benar Ada, Siapa Dia?

Jelang Sidang Putusan Praperadilan Kubu Pegi Setiawan Tiba-Tiba Dapat Info Pegi Perong Anggota Geng Motor Benar-Benar Ada, Siapa Dia?

Kubu Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon 2016 silam dapat info Pegi Perong anggota geng motor benar-benar ada.
Coach Justin Sebut Dua Pemain Keturunan akan Gabung Timnas Indonesia di Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026, Ini Sosoknya

Coach Justin Sebut Dua Pemain Keturunan akan Gabung Timnas Indonesia di Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026, Ini Sosoknya

Coach Justin bocorkan dua pemain keturunan yang disebut bakal dinaturalisasi PSSI untuk memperkuat Timnas Indonesia di Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia.
Trending
Liga Filipina Akan Segera Selesai, Akankan Si Anak Hilang Kembali Ke Indonesia Dalam Waktu Dekat?

Liga Filipina Akan Segera Selesai, Akankan Si Anak Hilang Kembali Ke Indonesia Dalam Waktu Dekat?

Dengan format yang berbeda dari musim sebelumnya, Liga Filipina pun turut diramaikan dengan kehadiran mantan kapten Timnas Indonesia U-23, Nurhidayat. 
Legenda Singapura ini Akhirnya Beranikan Diri Beri Saran ke Timnas Indonesia, Tak Disangka Bicara soal...

Legenda Singapura ini Akhirnya Beranikan Diri Beri Saran ke Timnas Indonesia, Tak Disangka Bicara soal...

Legenda sepak bola Singapura, Fandi Ahmad beranikan diri untuk memberi saran ke Timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong. Apakah itu? Simak artikelnya berikut
Shin Tae-yong Masih Tak Menyangka Korea Selatan Gagal Lolos ke Olimpiade Karena Timnas Indonesia U-23

Shin Tae-yong Masih Tak Menyangka Korea Selatan Gagal Lolos ke Olimpiade Karena Timnas Indonesia U-23

Timnas Indonesia U-23 menyingkirkan Korea Selatan di babak perempat final Piala Asia U-23 dari adu penalti.
Saat 10 Hari Pertama Muharram, Suami-Istri Tak Boleh Hubungan Intim, Apakah Benar? Buya Yahya Tegaskan Hukumnya...

Saat 10 Hari Pertama Muharram, Suami-Istri Tak Boleh Hubungan Intim, Apakah Benar? Buya Yahya Tegaskan Hukumnya...

Buya Yahya mengungkap adanya isu saat 10 hari pertama bulan Muharram, suami-istri dilarang hubungan intim. Apakah benar? Buya Yahya ungkap hukum dari kasus ini.
Mulai Malam Nanti Baca Surah Pendek ini Sebelum Tidur, Kata Syekh Ali Jaber Jadi Amalan Doa Terhindar dari Siksa Kubur

Mulai Malam Nanti Baca Surah Pendek ini Sebelum Tidur, Kata Syekh Ali Jaber Jadi Amalan Doa Terhindar dari Siksa Kubur

Almarhum Syekh Ali Jaber pernah mengungkap amalan doa dibaca sebelum tidur bisa mengamalkan surah pendek ini yang tercantum di dalam Al-Quran. Simak di sini!
Omongan Jujur Shin Tae-yong Setelah Akui Tak Dapatkan Tawaran Dari Korea Selatan

Omongan Jujur Shin Tae-yong Setelah Akui Tak Dapatkan Tawaran Dari Korea Selatan

KFA telah menunjuk pelatih Ulsan Hyundai, Hong Myung-bo sebagai pelatih Korea Selatan setelah lima bulan melakukan pencarian.
Kapolda Sumbar Tetap Ngotot Afif Tewas karena Lompat ke Sungai, LBH Padang Balas Bukti

Kapolda Sumbar Tetap Ngotot Afif Tewas karena Lompat ke Sungai, LBH Padang Balas Bukti

Lagi-lagi Kapolda Sumbar Irjen Suharyono tetap ngotot Afif Maulana (13) tewas karena melompat ke sungai. Namun hal itu dipatahkan LBH Padang dengan bukti
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Assalamualaikum Nusantara
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
06:30 - 07:57
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Rumah Mamah Dedeh
09:00 - 10:00
Hidup Sehat
Selengkapnya