Ambon, tvOnenews.com - Bertepatan dengan HUT Bhayangkara ke-78, Aparat Kepolisian Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease melakukan pemusnahan ribuan liter minuman keras (miras) tradisional jenis sopi pada Senin, (01/07/2024).
Sebanyak 3.165 liter minuman keras (miras) tradisional jenis sopi di musnahkan oleh aparat kepolisian Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau lease yang berlangsung di depan mapolresta Ambon.
Dalam pemusnahan ribuan minuman keras di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, ini dilakukan oleh Kapolresta, Pulau Ambon dan Pp Lease Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim, Dandim 1504, Ambon Kolonel Inf Leo Octavianus, ketua DPRD Kota Ambon Elly Toisutta dan pemerintah setempat usai melaksanakan upacara hut bhayangkara ke-78.
Pemusnahan ini, dilakukan dengan cara menumpahkan dari kemasan plastik dan jerigen minuman keras tradisional jenis sopi itu di dalam saluran drainase tersebut.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim dalam pemusnahan ribuan minuman keras ini, ia mengatakan selain 3. 165 dimusnahkan ada juga 2 ton lebih, yang sudah di musnahkan ditempat oleh anggota Polsek jajaran saat melakukan operasi minuman keras di sejumlah tempat penyeberangan antar pulau di maluku dan tempat hiburan.
"Jadi dari total semua minuman keras hasil sitaan saat razia itu, mulai terhitung sejak Januari sampai juni sebanyak 5. 412 liter tersebut," ungkap Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim.
Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim, menambahkan dengan maraknya peredaran miras tradisional jenis sopi yang cukup tinggi, ia berharap kepada pemerintah setempat dan anggota DPRD Kota Ambon, agar supaya merealisasikan peraturan daerah terkait minuman keras tersebut.
pasalnya minuman keras ini, salah satu penyebab utama terjadi pelanggaran hukum dan gangguan kamtibmas di masyarakat setempat," ungkapnya. (umu/frd)
Load more