Setelah itu mereka mengamati situasi di sekitar TKP, jika diyakini sudah cukup aman, salah seorang pelaku langsung beraksi melakukan eksekusi dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan alat kunci T.
"Mereka beraksi sangat cepat, hanya dalam hitungan beberapa menit saja sudah berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban," katanya.
Untuk menghilangkan jejak, sebelum dijual sepeda motor curian tersebut terlebih dahulu mereka modifikasi dengan menutup body motor menggunakan stiker. Selanjutnya sepeda motor itu mereka jual ke wilayah perkebunan yang berada di pedalaman Kotim dengan harga murah.
"Kasus ini masih terus kami kembangkan dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya, termasuk para penadah sepeda motor curian tersebut," sebut Sarpani.
Sementara untuk tersangka Multazam dan Novan Rizki, petugas telah menjeratnya dengan menggunakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Didi Syachwani/Ask)
Load more