Kotawaringin Timur, Kalteng - Tim Buser Macan Mentaya Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim), kembali mengungkap kasus curanmor dengan menangkap 2 orang pelaku, yang telah beraksi di 5 tempat berbeda di Sampit. Aksi penangkapan terhadap pelaku diawali dengan penyamaran yang dilakukan oleh salah seorang anggota buser, yang berpura-pura hendak membeli motor bodong kepada salah seorang pelaku bernama Multazam.
"Anggota kami kemudian membuat janji dengan pelaku untuk bertransaksi di sebuah tempat di wilayah Baamang Barat. Saat pelaku datang dengan mengendarai motor curiannya, anggota kami langsung meringkusnya," terang Kapolres Kotim, AKBP Sarpani, Rabu (12/01/2022) sore kemarin.
Dari pelaku Multazam, akhirnya terungkap jika dirinya selalu berkomplot dengan temannya bernama M. Novan Rizki, yang tinggal di wilayah Kabupaten Seruyan, tepatnya di Desa Telaga Pulang, Kecamatan Seruyan Raya.
Tanpa membuang waktu, tim Buser Macan Mentaya pun langsung bergerak saat itu juga ke tempat tinggal pelaku Novan Rizki, dan meringkus pelaku yang saat itu tengah tidur nyenyak di dalam kamar rumahnya.
"Kedua pelaku ini memang sudah lama menjadi TO, namun kami terkendala untuk menemukan alat bukti, sebab mereka selalu menjual sepeda motor hasil curiannya di wilayah pedalaman sana," terang Sarpani.
Selama ini, sambungnya, kedua pelaku yang sekarang sudah resmi berstatus sebagai tersangka ini, mengaku sudah 5 kali melakukan pencurian, yaitu empat kali di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan satu kali di wilayah Kecamatan Baamang.
Adapun modus yang digunakan pelaku yaitu dengan memanfaatkan kelengahan korban yang membiarkan kendaraannya berada di dalam rumah pada malam hari.
Setelah itu mereka mengamati situasi di sekitar TKP, jika diyakini sudah cukup aman, salah seorang pelaku langsung beraksi melakukan eksekusi dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan alat kunci T.
"Mereka beraksi sangat cepat, hanya dalam hitungan beberapa menit saja sudah berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban," katanya.
Untuk menghilangkan jejak, sebelum dijual sepeda motor curian tersebut terlebih dahulu mereka modifikasi dengan menutup body motor menggunakan stiker. Selanjutnya sepeda motor itu mereka jual ke wilayah perkebunan yang berada di pedalaman Kotim dengan harga murah.
"Kasus ini masih terus kami kembangkan dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya, termasuk para penadah sepeda motor curian tersebut," sebut Sarpani.
Sementara untuk tersangka Multazam dan Novan Rizki, petugas telah menjeratnya dengan menggunakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Didi Syachwani/Ask)
Load more