Kotawaringin Timur, Kalteng - Pengurusan dan perpanjangan izin operasional lembaga Pendidikan Anak Sekolah Dini (PAUD) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dianggap menyulitkan dan memberatkan pihak pengelola. Selain itu biaya yang dikeluarkan hingga terbit izin bisa mencapai hingga Rp 30 juta. Adanya aturan keharusan menggunakan jasa konsultan, membuat pengelola PAUD terpaksa harus mengeluarkan dana yang sangat besar untuk mendapatkan izin operasional tersebut.
"Kalau dulu kami mengurus perizinan PAUD di Dinas Pendidikan cukup mudah. Namun sekarang sangat berat dan sulit. Bahkan biayanya besar bagi ukuran kami," ujar Harti, salah seorang guru PAUD di wilayah bagian Utara Kotim.
Hal tersebut disampaikannya pada saat dialog dengan Bupati Kotim dengan para guru di wilayah Utara Kotim, Jumat (14/01/2022) kemarin. Menurut Harti, biaya yang harus dikeluarkan untuk menggunakan jasa konsultan sangat besar. Bahkan dalam satu PAUD bisa mencapai Rp 30 juta.
"Kalau seperti ini kami sangat kesulitan, sehingga kami harap bisa menjadi perhatian semua pihak, khususnya Bupati Kotim Halikinnor, selaku kepala daerah," kata Harti.
Cukup banyak persyaratan yang harus dilengkapi, hingga akhirnya kebanyakan PAUD di wilayah Kotim bagian utara belum bisa mendapatkan izin operasional, meskipun pengelola sudah mengurus.
"Saat ini pengurusan izin operasional PAUD harus melalui Dinas Penanaman Modal Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim, dan Dinas PUPR Kotim. Kalau dulu cukup di Dinas Pendidikan saja," katanya.
Menjawab keluhan tersebut, Bupati Kotim Halikinnor, mengatakan akan membantu mengatasi persoalan ini. Bahkan, dirinya meminta kepada Kepala DPMPTSP Kotim, Imam Subekti, yang saat itu juga hadir diacara tersebut agar bisa menyelesaikan persoalan ini.
Load more