LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Seorang ayah di Seram Bagian Barat mencabuli anaknya
Sumber :
  • Antara

Bejat! Seorang Ayah di Seram Bagian Barat Tengah Cabuli Anaknya Selama 5 kali

Ibu korban mendatangi Polres untuk melaporkan kejadian pencabulan yang dilakukan oleh suaminya terhadap anak mereka yang masih dibawah umur.

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:38 WIB

Maluku, tvOnenews.com - Seorang Ayah di Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, yang berinisial LS (46) yang telah melakukan pencabulan terhadap anaknya sendiri yang masih dibawah umur.

"Pelaku yang berinisial LS berhasil diamankan oleh aparat Reskrim Polres Seram Bagian Barat, setelah ibu korban mendatangi Polres untuk melaporkan kejadian pencabulan yang dilakukan oleh suaminya terhadap anak mereka yang masih dibawah umur," kata Kasubsi Penmas Sihumas Polres Seram Bagian Barat, AIPDA Sanny Katipana, pada Jumat, (12/07/2024).

 

Sanny menjelaskan, LS berhasil diamankan oleh aparat kepolisian di Desa Wahai Kecamatan Seram Utara Kabupaten, Maluku Tengah, Maluku pada Senin (8/7/2024) sekitar pukul 16.30 Wit.

Baca Juga :

Atas kejadian itu, terjadi pelaku LS yang tengah melakukan aksi bejat terhadap anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur itu di Kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku," ungkapnya.

"Adapun korban pencabulan dari ayah kandung sendiri yang berinisial yaitu NS (14) masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP)," ujar Sanny Katipana.

AIPDA Sanny Katipana, menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban berani menceritakan kepada ibunya atas perbuatan bejat yang dilakukan oleh ayahnya sendiri.

Kasi Humas, kejadian yang dilakukan oleh Ayahnya itu, sudah berulang-ulang sebanyak lima kali. Aksi bejat pertama kali pada bulan Juni tahun 2019 disaat anak korban duduk dibangku kelas 4 (empat) SD.

Korban mengalami hal yang sama yaitu kedua kali pada saat anaknya masih kelas 6 (enam) SD sekitar bulan November tahun 2021 sekitar pukul 15.00 WIT bertempat di kebun milik pelaku. Ketiga dilakukan saat korban duduk dibangku kelas VIII SMP, pada Maret tahun 2024 yang mana pada saat itu sedang bulan puasa.

Keempat kali dilakukan saat anak korban sudah duduk dibangku kelas IX SMP, pada tanggal 27 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 WIT bertempat didalam kamar pelaku yang mana dikamar tersebut juga terdapat ibu anak korban, pada saat itu pelaku memanggil anak korban kekamar untuk memijat tubuh pelaku kemudian pelaku mencuri - curi kesempatan dengan cara meremas payudara anak korban dari luar pakaian anak korban tersebut. Ungkap kasi Humas.

Kelima kali dilakukan pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekitar pukul 14.30 WIT bertempat di ruang tamu rumah anak korban dan pelaku yang mana pada saat itu pelaku hendak pergi melaut kemudian pelaku meminta anak korban untuk mengurut badan pelaku dan ketika ibu anak korban pergi ke dapur pelaku lalu membalikan badannya dan langsung meremas vagina anak korban dari luar celana yang anak korban kenakan dan ketika pelaku hendak meremas payudara anak korban, anak korban lalu menepis tangan pelaku dengan sikut anak korban serta pada saat itu pelaku juga tidak bergeming dikarenakan ada ibu anak korban yang sudah kembali dari dapur.

Korban terpaksa tidak dapar berbuat apa-apa lagi dan mengikuti kemauan ayahnya karena diancam dengan kekerasan.

Setelah mendengar pengakuan pelaku, Ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seram Bagian Barat.

Mendapati laporan itu Satreskrim Polres Seram Bagian Barat langsung bergerak mengamankan pelaku di rumah korban.

"Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur," katanya.

Atas perbuatannya itu, pelaku Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang - undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang - undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, jo Pasal 76D undang - undang RI nomor 34 tahun 2014 tentang perlindungan anak menjadi undang - undang, Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana terancam mendapatkan hukuman 15 tahun penjara. (unu/frd)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Jadwal Tinju Dunia Pekan Ini: Ada 5 Baku Hantam, Duel Daniel Dubois Vs Anthony Joshua Paling Dinanti

Jadwal Tinju Dunia Pekan Ini: Ada 5 Baku Hantam, Duel Daniel Dubois Vs Anthony Joshua Paling Dinanti

Terdapat lima pertarungan termasuk duel menarik antara Daniel Dubois Vs Anthony Joshua di kelas berat yang akan meramaikan jadwal tinju dunia akhir pekan ini.
Tutup Peringatan 12 Tahun UU Keistimewaan DIY dengan Gebyar Musik Istimewa

Tutup Peringatan 12 Tahun UU Keistimewaan DIY dengan Gebyar Musik Istimewa

Kegiatan bertajuk “Gebyar Musik Istimewa” menjadi Puncak Peringatan 12 tahun disahkannya Undang-Undang Keistimewaan (UUK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang digelar meriah di Alun-alun Wates, Kulon Progo.
Mengerikan, Dampak Gempa di Kabupaten Bandung pada Rabu 18 September 2024, Semua Warga Diminta Harus Waspada

Mengerikan, Dampak Gempa di Kabupaten Bandung pada Rabu 18 September 2024, Semua Warga Diminta Harus Waspada

Beredar adanya foto dan video dampak dari gempa berkekuatan magnitudo 5,0 yang mengguncang Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang berlangsung Rabu (18/9/2024).
Siang Hari Panas Menyengat, Dingin di Malam Hari, Ini Penjelasan BMKG Banyuwangi

Siang Hari Panas Menyengat, Dingin di Malam Hari, Ini Penjelasan BMKG Banyuwangi

Beberapa hari terakhir, warga Banyuwangi merasakan cuaca ekstrem. Di siang hari terasa panas menyengat, sedangkan malam hari terasa dingin.
Pemilihan Ketua Umum Kadin Dapat Apresiasi Media Asing, Anindya Bakrie Paparkan Pandangan dan Komitmennya di Pemerintahan Prabowo

Pemilihan Ketua Umum Kadin Dapat Apresiasi Media Asing, Anindya Bakrie Paparkan Pandangan dan Komitmennya di Pemerintahan Prabowo

Mendapatkan apresiasi dari media asing, Anindya Bakrie sebagai Ketum Kadin 2024-2029 menyampaikan berbagai pandangannya mengenai dunia bisnis di Indonesia.
Pembangunan 7 Pos Lintas Batas Negara Rampung, Telan Anggaran Rp1,29 T

Pembangunan 7 Pos Lintas Batas Negara Rampung, Telan Anggaran Rp1,29 T

Secara keseluruhan, anggaran yang digunakan untuk pembangunan tujuh pos lintas batas negara (PLBN) sejak 2019-2024 mencapai Rp 1,29 triliun.
Trending
Jelang Timnas Indonesia Kontra Bahrain dan China, Mees Hilgers Peringatkan Jay Idzes dkk Satu Hal Ini demi Lolos ke Piala Dunia 2026

Jelang Timnas Indonesia Kontra Bahrain dan China, Mees Hilgers Peringatkan Jay Idzes dkk Satu Hal Ini demi Lolos ke Piala Dunia 2026

Calon pemain naturalisasi Timnas Indonesia, Mees Hilgers memperingatkan Jay Idzes dkk satu hal penting jelang melawan Bahrain dan China demi lolos ke Piala Dunia 2026.
Media Belanda Bocorkan 3 Sosok Penjegal Rafael Struick di ADO Den Haag yang Bikin Striker Timnas Indonesia Itu Minggat ke Brisbane Roar 

Media Belanda Bocorkan 3 Sosok Penjegal Rafael Struick di ADO Den Haag yang Bikin Striker Timnas Indonesia Itu Minggat ke Brisbane Roar 

Media Belanda mengungkapkan tiga sosok penjegal Rafael Struick di ADO Den Haag yang membuat striker Timnas Indonesia itu pindah ke klub Liga Australia, Brisbane Roar.
Timnas Indonesia Dapat Kabar Buruk, 2 Pemain Andalan Shin Tae-yong Ini Berpotensi Absen dalam Laga Lawan Bahrain dan China, Siapa?

Timnas Indonesia Dapat Kabar Buruk, 2 Pemain Andalan Shin Tae-yong Ini Berpotensi Absen dalam Laga Lawan Bahrain dan China, Siapa?

Timnas Indonesia dapat kabar buruk, 2 pemain andalan Shin Tae-yong ini berpotensi absen dalam laga melawan Bahrain dan China, siapa saja?
Meski Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Taat Beragama, Ragnar Oratmangoen Tak Malu Tunjukkan Islamnya saat Istri...

Meski Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Taat Beragama, Ragnar Oratmangoen Tak Malu Tunjukkan Islamnya saat Istri...

Winger naturalisasi Timnas Indonesia, Ragnar Oratmangoen terus menujukkan dirinya taat agama Islam kepada sang istri di laga kualifikasi Piala Dunia 2026 ini.
Mengejutkan! Salim Nauderer Akhirnya Akui Selingkuh dengan Azizah, Bukti-buktinya Telah Diserahkan ke Polisi..

Mengejutkan! Salim Nauderer Akhirnya Akui Selingkuh dengan Azizah, Bukti-buktinya Telah Diserahkan ke Polisi..

Mantan kekasih Rachel Vennya, Salim Nauderer mengakui adanya perselingkuhan, apakah itu Azizah Salsha? Wanita ini benarkan perselingkuhan istri Pratama Arhan...
Kesaksian Warga soal Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan: Kami Lihat, Tapi Nggak Berani

Kesaksian Warga soal Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan: Kami Lihat, Tapi Nggak Berani

Kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari (26), gadis penjual gorengan yang ditemukan tewas mengenaskan di Padang Pariaman, Sumatera Barat, terus menjadi sorotan.
Dipolisikan Azizah Salsha, Wanita Ini Beberkan Fakta Perselingkuhan Istri Arhan dengan Salim Nauderer, Ternyata Benar...

Dipolisikan Azizah Salsha, Wanita Ini Beberkan Fakta Perselingkuhan Istri Arhan dengan Salim Nauderer, Ternyata Benar...

Jessica Felicia seorang konten kreator beberkan fakta baru dugaan perselingkuhan Azizah Salsha dengan mantan kekasih Rachel Vennya, Salim Nauderer. Ini katanya.
Selengkapnya