tvOnenews.com - Wartawan Kabupaten Sambas bersama LSM dan Ormas melakukan Aksi Damai di Kantor Dinas Komunikasi Dan Informasi (PPID) Kabupaten Sambas dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas, terkait pengusiran wartawan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat di kantor Diskominfo Sambas, Sambas, Kamis (25/7/2024).
Kejadian berawal dari Ombudsman melakukan rapat permintaan penjelasan secara langsung kepada Dinas Komunikasi Dan Informasi Kabupaten Sambas (PPID Kabupaten Sambas) dan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Daerah (BKPSD) Kabupaten Sambas atas laporan Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP - KPK) komisi Cabang Kabupaten Sambas.
Pelaporan mengenai dugaan penundaan berlarut oleh Kepala BKPSDMAD Kabupaten Sambas terhadap permintaan informasi mengenai surat persetujuan Mendagri (izin) terkait mutasi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas pada pelantikan tanggal 22 Maret 2024 yang pelapor ajukan melalui PPID Kabupaten Sambas pada tanggal 25 April 2024.
Koordinator aksi damai, Samsul Hidayat dan Rizal Farizal menyampaikan bahwa aksi yang dilakukan oleh kawan-kawan wartawan bersama teman-teman LSM, ORMAS menyuarakan atas tindakan pengusiran terhadap wartawan yang melakukan peliputan di Kantor Diskominfo Kabupaten Sambas, Sambas, Kamis (25/7/2024).
Aksi Damai yang kami lakukan, merupakan bentuk protes kami kepada terhadap Ombudsman RI Perwakilan Kalbar yang telah mengusir Wartawan.
Samsul menambahkan, kami menganggap tindakan pengusiran yang terjadi tanggal 18 Juli 2024 tidak sesuai dengan prinsip kebebasan Pers dan melanggar hak-hak wartawan sebagai peliput berita.
Load more