Bulungan, tvOnenews.com – Puluhan Kilogram sabu yang hendak diselundupkan berhasil digagalkan, sabu tersebut merupakan bagian dari jaringan internasional "Malaysia-Kaltim-Sulsel"
"Kami berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 42 kg. Ini adalah salah satu pencapaian besar dalam upaya kami memutus mata rantai peredaran narkoba di Kalimantan Utara," ungkap Kapolda Kaltara , Irjen Pol. Hary Sudwijanto, Selasa (13/8/2024).
Kapolda Kaltara mengungkapkan, penangkapan pertama dilakukan pada 27 Juli 2024, sekitar pukul 03.00 Wita. Tim Opsnal Ditresnarkoba mengamankan tersangka Marthen Luther Panggalo alias Talinga saat ia mengambil dua tas berisi 15 bungkus sabu, masing-masing dibungkus kemasan teh Cina berwarna hijau.
"Sabu tersebut diduga berasal dari seorang kurir yang identitasnya belum diketahui dan rencananya akan dikirim ke Samarinda," ucapnya
"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku sabu ini milik saudara J alias T, yang saat ini masih buron. Kami juga mendapatkan informasi bahwa Marthen dijanjikan upah sebesar Rp100 juta untuk membawa barang ini," sambung Kapolda.
Kapolda melanjutkan, 5 Agustus 2024, tim kembali berhasil menangkap dua pelaku lainnya di kawasan Jalan Poros Tanjung Selor-Berau, Bulungan. Dari tangan mereka, polisi menyita 27 bungkus sabu dalam dua tas, yang juga dibungkus dengan plastik kemasan teh Cina merek Guanyinwang.
"Sabu-sabu tersebut diambil dari Malinau dan rencananya akan dibawa ke Samarinda dan Parepare. Dua pelaku lain yang terlibat, yaitu saudara H dan C, saat ini masih dalam pengejaran," tambah Irjen Pol. Hary Sudwijanto.
Kapolda Kaltara menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.
"Kami akan terus menggandeng berbagai pihak demi mewujudkan Kalimantan Utara yang bersih dari jaringan narkotika," tutupnya. (thr/frd)
Load more