Mimika, tvOnenews.com - Satgas Ops Damai Cartenz-2024 lakukan pengejaran terhadap terduga pelaku pembunuhan pilot helikopter PT. Intan Angkasa Air Service, Glen Malcolm Conning di Distrik Alama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Provinsi Papua tengah.
"Hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi maka diduga kuat, pelaku penyanderaan dan pembunuh pilot Glen adalah KKB Perek Jelas Kogoya," ungkap Kepala Operasi Damai Cartenz-2024, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, Rabu (14/8/2024).
Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, mengatakan, merespon tindakan brutal KKB tersebut, satgas Ops Damai Cartenz-2024 diterjunkan ke Distrik Alama dan telah melakukan olah TKP selama dua hari yaitu, Selasa, 6 Agustus dan Rabu 7 Agustus 2024.
"Tidak hanya olah TKP yang dilakukan, Satgas Ops Damai Cartenz-2024 juga telah melakukan pengejaran terhadap KKB pelaku pembunuh pilot Glen dan penyisiran di Distrik Alama dengan hasil ditemukan sebuah rumah kosong yang berada di ujung bandara," katanya.
Kaops menduga rumah kosong inilah yang digunakan KKB Perintakola Lokbere Alias Malas Lokbere Alias Malas Gwijangge untuk tinggal di Distrik Alama selama satu minggu terakhir.
"Perlu diketahui bahwa berdasarkan keterangan masyarakat sekitar bahwa rumah kosong tersebut merupakan bekas koperasi yang sudah tidak digunakan lagi," pungkasnya.
Hal ini diperkuat bahwa ditemukan di dinding rumah terdapat gambar-gambar senjata, gambar bendera papua merdeka dan dokumen KKB lainnya.
Nampak gambar-gambar senjata dan bendera Papua merdeka di dinding rumah kosong yang menjadi tempat singgah KKB.
Berdasarkan hasil olah TKP tersebut, maka Satgas Ops Damai Cartenz-2024 menduga kuat bahwa penyanderaan dan penembakan yang mengakibatkan pilot Glen meninggal dunia adalah KKB Perek Jelas Kogoya.
Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, mengungkapkan, dari hasil olah TKP dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi maka diduga kuat, pelaku penyanderaan dan pembunuh pilot Glen adalah KKB Perek Jelas Kogoya.
KKB Perek Jelas Kogoya ini, bermarkas di Yuguru Kabupaten Nduga dan Diduga memiliki 5 orang KKB dalam kelompok ini sebagai pembunuh Pilot Glen yaitu,
1.Perintakola Lokbere alias Malas Gwijangge, (20 thn) beralamat di kampung Geselma Kab. Nduga,
2.Jeri Wandikbo, (50 thn) beralamat di kampung Geselma Kab. Nduga,
3.Irisim Gwijangge, (20 thn) beralamat di kampung Geselma Kab. Nduga,
4.Jaka Gwijangge, (15 thn) beralamat di kampung Geselma Kab. Nduga, dan
5.Analuk Amisim, (36 thn) beralamat di kampung Geselma Kab. Nduga.
"Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi di Distrik Alama, kami telah memperoleh identitas KKB diduga pelaku pembunuhan terhadap Pilot Glen yaitu KKB Perek Jelas Kogoya dan memilki 5 orang KKB dalam kelompok tersebut yakni Perintakola Lokbere Alias Malas Lokbere Alias Malas Gwijangge dan Kawan-kawannya" jelas Kaops.
Kasatgas Humas Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, Dalam keterangannya mengatakan, olah TKP, pengumpulan barang bukti dan alat bukti juga pemeriksaan saksi telah selesai dilakukan.
"Ya benar, kami telah selesai melakukan olah TKP, pengumpulan barang bukti dan alat bukti, serta pemeriksaan seluruh saksi," ujar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno.
Bayu menuturkan, jika terduga pelaku tersebut telah ditetapka sebadai DPO (Daftar Pencarian Orang) dan selanjutnya dilakukan upaya penyidikan dan penegakan hukum.
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, menambahkan, Terduga Pelaku Penyanderaan dan Pembunuhan Pilot Glen ini dikenakan Penerapan pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1, subsider Pasal 365 Ayat (3), subsider Pasal 170 KUHP Ayat (2) ke 3, subsider Pasal 170 KUHP Ayat (2) ke 3, subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP, Yaitu, Kejahatan terhadap jiwa orang dan turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum dan atau pencurian dan atau kejahatan terhadap ketertiban umum dan atau Penganiayaan, dengan ancaman Hukuman sesuai Pasal 365 Ayat (3), hukuman maksimal 12 tahun, Pasal 170 Ayat (2) ke-3, hukuman maksimal 12 tahun dan Pasal 351 Ayat (3), hukuman maksimal 7 tahun. (dst/frd)
Load more