Kotawaringin Timur, Kalteng - Ratusan warga Desa Ramban, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menggeruduk gedung DPRD setempat, menuntut pembebasan 12 orang warga mereka yang ditangkap aparat Polres Kotim, dengan tuduhan mencuri buah sawit.
"Perusahaan itu tidak punya dasar melaporkan warga yang melakukan panen buah sawit di lahan kebun sawit milik kelompok tani desa Ramban," tegas, Karliansyah, kordinator aksi, Kamis (20/01/2022).
Ratusan warga ini mendatangi gedung dewan dengan membawa sejumlah poster dan baleho, yang berisi tuntutan pembebasan warga mereka, serta mempersoalkan keberadaan PT Menteng Jaya Sawit Perdana (MJSP) yang dituduh telah melaporkan warga saat memanen buah sawit, hingga akhirnya ditangkap polisi.
Ke 12 warga yang diamankan tersebut yaitu, Romansyah, M Taufik, Jumbri Setiawan, Tami, Junaidi, Nasrianto, Agus Syawal, Muhammad Fahruzi, Saini, Enal, dan Supiansyah.
Menurut Karliansyah, lahan tersebut sebenarnya berada di areal hutan produksi (HP), sehingga perusahaan tidak berhak atas lahan seluas 2000 hektar lebih, karena mereka tidak memiliki izin atas lahan tersebut.
Karena itu, sambung Karliansyah, dirinya bersama warga desa Ramban lainnya meminta kepada pemerintah daerah dan DPRD Kotim, agar mengusut keberadaan perusahaan PT MJSP.
Yang cukup miris, saat aksi berlangsung adalah kehadiran para keluarga 12 orang yang saat ini telah ditahan polisi. Sejak mereka ditangkap, kehidupan keluarganya menjadi semakin sulit.
"Anak saya adalah satu-satunya pencari nafkah bagi keluarga kami, semenjak anak saya ditangkap, kehidupan kami yang awalnya memang sudah susah, menjadi lebih susah. Tolong lepaskan anak saya," teriak seorang ibu bernama Dahlia, sambil menangis histeris.
Kedatangan warga desa Ramban ini nampak disambut oleh ketua DPRD Kotim, Rinie serta pimpinan dewan lainnya. Mereka berjanji akan menindaklanjutinya, dengan melaksanakan RDP yang menghadirkan semua pihak terkait, untuk mencari solusi penyelesaian masalah ini. (Didi Syachwani/Ask)
Load more