"Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan agar kulit ular bagus dan baik untuk dapat diekspor di antaranya disamak sekitar satu minggu, penjemuran dua hari, setrika dan pres. Setelah itu baru diekspor ke luar negeri,” jelas Supardi.
Adanya perajin ular juga membuka lapangan kerja bagi masyarakat sekitar. Sekarang ini terdapat sepuluh karyawan yang membantu. Berharap para pengumpul dan pengedar tumbuhan satwa liar dapat mengurus izin ekspor dari Dirjen KKH.
"Kulit ular merupakan bahan untuk pembuatan sepatu, tas, dompet serta sabuk pinggang,” pungkas Supardi. (Jamberi/Ask)
Load more