Ternate, tvOnenews.com - Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain hukuman 9 tahun penjara, AGK juga di denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Uang pengganti Rp109 miliar lebih dan USD 90 ribu dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU KPK itu berlangsung di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (22/8/2024) yang dipimpin hakim ketua Kadar Noh dan didampingi empat hakim anggota.
JPU KPK meminta majelis hakim mengadili dan menyatakan AGK terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur mencapai Rp100 miliar lebih.
"(Menuntut) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan," ujar salah satu Jaksa KPK saat membacakan tuntutan.
Selain itu, JPU meminta AGK dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp109 miliar lebih dan USD 90 ribu selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Jika dalam jangka waktu tersebut AGK tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal AGK tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 5 tahun," ungkapnya.
Sementara itu Penasehat Hukum AGK, Hairun Rizal dan timnya akan melakukan pembelaan secara tertulis.
"Kami meminta waktu satu minggu," tandasnya.
Dari upaya pembelaan dari Penasehat Hukum AGK. Hakim kemudian menunda sidang pada pekan depan, Jumat (30/8/2024).
(iad/asm)
Load more