LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ketiga Pelaku saat diamankan bersama sejumlah barang bukti
Sumber :
  • Ikbal Arsyad

Tiga Pelaku Pencurian Handphone di Rumah Sakit Ditangkap, Modusnya Berpura-Pura Jadi Keluarga Pasien

Tiga pelaku pencurian telepon genggam di rumah sakit diringkus polisi. Pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura menjadi keluarga pasien yang dirawat.

Kamis, 22 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Ternate, tvOnenews.com - Tiga pelaku pencurian ponsel di sejumlah rumah sakit di Kota Ternate diringkus anggota ditreskrimum dan Polres Ternate, modus ketiga pelaku yang berinisial KAH (24), AY (21) dan MB (20), dengan berpura-pura menjadi keluarga pasien, dari tangan pelaku diamankan 13 unit handphone

"Tiga tersangka ini melakukan aksi pencurian di 3 tempat yang ada di Kota Ternate yaitu, Rumah sakit Umum, Rumah sakit Tentara dan kos-kosan mangga dua,” ujar Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Bambang Suharyono.

“Bahwa modus operandi dari para tersangka ini khususnya pencurian di Rumah sakit yaitu para Pelaku mendatangi rumah Sakit Umum dan Rumah sakit Tentara kemudian berpura-pura menjadi keluarga pasien yang sedang rawat inap di rumah Sakit tersebut, kemudian melakukan aksi pencurian,” tambahnya.

Bambang mengatakan dari informasi yang di dapat, Tim Penyidik dari Ditreskrimum dan Polres Ternate langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan 3 pelaku di 3 tempat, yaitu di Ternate, Tobelo dan Sofifi.

Baca Juga :

“Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka mereka mengakui telah melakukan aksi pencurian berupa handphone sebanyak 16 unit dengan berbagai merk, dan penyidik telah berhasil mengamankan 13 unit handphone untuk dijadikan barang bukti,” jelasnya.

“Dari Pengakuan para tersangka handphone tersebut sebagian di jual ke beberapa tempat dan sebagian handphone di gunakan untuk para tersangka pribadi,” imbuhnya.

Para pelaku telah melanggar pasal Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun, kemudian melanggar pasal Pasal 362 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900, dan melanggar Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Soal Mashariq Pilihan, Kemenag: Itu Penyedia Layanan Terbaik Versi Pemerintah Saudi

Soal Mashariq Pilihan, Kemenag: Itu Penyedia Layanan Terbaik Versi Pemerintah Saudi

Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag Subhan Cholid mengatakan, terpilihnya Mashariq sebagai penyedia layanan haji Indonesia di Arafah, Muzdalifah, dan Mina dilakukan dengan beberapa pertimbangan.
Media Malaysia Tiba-tiba Bangga meski Ranking FIFA Negarannya Resmi Digeser Timnas Indonesia, Ternyata karena Hal Ini

Media Malaysia Tiba-tiba Bangga meski Ranking FIFA Negarannya Resmi Digeser Timnas Indonesia, Ternyata karena Hal Ini

Media Malaysia memberikan reaksi tak biasa setelah ranking FIFA negarannya resmi digeser Timnas Indonesia setelah kelar agenda FIFA Matchday September 2024.
Pejabat Pemkab Siak Digerebek Istri Sah di Sebuah Kamar Hotel Bersama Selingkuhannya

Pejabat Pemkab Siak Digerebek Istri Sah di Sebuah Kamar Hotel Bersama Selingkuhannya

Seorang pejabat di Pemerintahan Kabupaten Siak Provinsi Riau, digerebek oleh sang istri saat berduaan bersama selingkuhannya di kamar hotel. Pejabat tersebut
Terkuak! Motif Santri Senior Aniaya Santri di Pesantren Habib Rizieq Ternyata Gara-gara Celana Dalam

Terkuak! Motif Santri Senior Aniaya Santri di Pesantren Habib Rizieq Ternyata Gara-gara Celana Dalam

Terungkap motif santri senior di pondok pesantren Markaz Syariah Megamendung, Bogor milik Habib Rizieq Shihab aniaya juniornya. Ternyata gara-gara celana dalam.
Gubernur LSM Lira Temui Kapolres Probolinggo, Bahas Penjualan Pupuk Subsidi di atas HET

Gubernur LSM Lira Temui Kapolres Probolinggo, Bahas Penjualan Pupuk Subsidi di atas HET

Gubernur LSM Lira Jatim, Samsudin menemui Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana, untuk menggelar audensi terkait adanya pupuk bersubsidi yang marak dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Saksi Dugaan Kasus TPPU Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, KPK Didesak Ambil Langkah Jemput Paksa

Saksi Dugaan Kasus TPPU Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, KPK Didesak Ambil Langkah Jemput Paksa

Masyakarat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil sikap tegas dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK).
Trending
Ungkapan Menohok Mauro Zijlstra soal Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026: Saya Kira Terlalu Cepat, tapi...

Ungkapan Menohok Mauro Zijlstra soal Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026: Saya Kira Terlalu Cepat, tapi...

Pemain keturunan Indonesia , Mauro Zijlstra memberikan tanggapan soal peluang Timnas Indonesia lolos ke Piala Dunia 2026.
Tak Banyak yang Tahu, Justin Hubner Pernah Minta Satu Syarat Ini Saat Diminta Bela Timnas Indonesia: Jika Ingin Saya Datang, Beri Saya...

Tak Banyak yang Tahu, Justin Hubner Pernah Minta Satu Syarat Ini Saat Diminta Bela Timnas Indonesia: Jika Ingin Saya Datang, Beri Saya...

Justin Hubner bicara jujur soal satu syarat yang ia minta ke PSSI saat dirinya ditawari untuk membela Timnas Indonesia, tak disangka ternyata...
Timnas Indonesia U-16 Alami Kekalahan di Laga Perdana Pinatar Supercup 2024

Timnas Indonesia U-16 Alami Kekalahan di Laga Perdana Pinatar Supercup 2024

Timnas Indonesia U-16 kalah dari Swiss di Stadion Pinatar Arena, Mucia, Rabu (18/9/2024) malam WIB.
Media Vietnam Terpesona Lihat Timnas Indonesia U17 Asuhan Nova Arianto, walau Kalah Lawan Swiss tapi...

Media Vietnam Terpesona Lihat Timnas Indonesia U17 Asuhan Nova Arianto, walau Kalah Lawan Swiss tapi...

Begini reaksi media Vietnam yang memuji penampilan Timnas Indonesia U17 asuhan Nova Arianto, walaupun hasilnya Timnas Indonesia U17 kalah lawan Swiss kemarin.
Timnas Indonesia Melejit, Kangkangi 5 Negara Eropa dan Terbaik Ketiga ASEAN di Ranking FIFA Terbaru

Timnas Indonesia Melejit, Kangkangi 5 Negara Eropa dan Terbaik Ketiga ASEAN di Ranking FIFA Terbaru

Peringkat FIFA terbaru Timnas Indonesia setelah jalani dua pertandingan babak Kualifikasi Piala Dunia 2026 putaran ketiga zona Asia bulan September 2024 ini.
Ruben Onsu Sampai Termehek-mehek Ungkap Kedekatan Sarwendah dengan Betrand Peto: Sarwendah Tahu Saya Lemah...

Ruben Onsu Sampai Termehek-mehek Ungkap Kedekatan Sarwendah dengan Betrand Peto: Sarwendah Tahu Saya Lemah...

Ruben Onsu sampai termehek-mehek bahas kedekatan Sarwendah dengan anak asuhnya, Betrand Peto alias Onyo. Bahkan Sarwendah pun tak kuasa menitihkan air mata
Sosok Indra Septiarman Akhirnya Keluar dari Persembunyiannya, Keluarga Memohon-mohon Warga Tak Main Hakim Sendiri..

Sosok Indra Septiarman Akhirnya Keluar dari Persembunyiannya, Keluarga Memohon-mohon Warga Tak Main Hakim Sendiri..

Jejak IS alias Indra Septiarman (26) tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari (18) di Padang Pariaman mulai terendus warga. Ia keluar dari...
Selengkapnya