LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
pembacaan dakwaan JPU Kejati Maluku di Pengadilan Tipikor Ambon
Sumber :
  • Antara

Diduga Korupsi Anggaran CBP, Mantan Walikota Tual Dituntut Penjara Tujuh Tahun

Perkara dugaan korupsi anggaran Permintaan dan Pendistribusian Bantuan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual 2016 dan 2017.

Jumat, 30 Agustus 2024 - 18:48 WIB

Ambon, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku menuntut mantan Walikota Tual, Adam Rahayaan selama tujuh tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi anggaran Permintaan dan Pendistribusian Bantuan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual 2016 dan 2017.

Tuntutan JPU Rojali Afifudin dan kawan-kawan disampaikan dalam persidangan di pengadilan Tipikor pada Kantor pengadilan Negeri Ambon dipimpin ketua majelis hakim Wilson Shriver dan didampingi dua hakim anggota di Ambon, Rabu (28/8/2024)

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara bersama-sama bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Juntco Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU dalam tuntutannya.

Menghukum terdakwa selama tujuh tahun penjara dikurangi masa penahanan, membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar subsider tiga tahun penjara.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan terdakwa tidak kooperatif.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga berupa isteri dan anak.

Dalam persidangan tersebut, JPU Kejati Maluku juga menuntut mantan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual, Abas Apollo Rahawarin selama lima tahun penjara dalam perkara tersebut.

Terdakwa Abas dituntut lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap berada di dalam tahanan.

"Namun terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti karena tidak menikmati uang hasil dugaan korupsi," tandas JPU.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa Abas dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta tidak menikmati uang hasil dugaan korupsi.

Atas tuntutan JPU, majelis hakim Tipikor menunda persidangan hingga 13 September 2024 dengan agenda mendengarkan pembelaan para terdakwa serta tim penasihat hukum mereka.

Sebelum menutup persidangan, majelis hakim membacakan surat pencabutan penangguhan penahanan atas terdakwa Adam Rahayaan yang diberlakukan sejak 15 Agustus 2024 karena JPU juga keberatan. (ant/frd)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Beda Penghasilan Ririe Fairuz dan Nissa Sabyan yang Dinikahi Ayus dengan Mahar Rp200 Ribu, Bak Bumi dan Langit

Beda Penghasilan Ririe Fairuz dan Nissa Sabyan yang Dinikahi Ayus dengan Mahar Rp200 Ribu, Bak Bumi dan Langit

Begini perbedaan penghasilan antara Ririe Fairus dan Nissa Sabyan yang ternyata dinikahi oleh Ayus Sabyan dengan mahar sebesar Rp200 ribu dan emas 3 gram saja.
Kasus Polisi Tembak Polisi di Mapolres Solok Selatan Sumbar, Apa Motif Pelaku?

Kasus Polisi Tembak Polisi di Mapolres Solok Selatan Sumbar, Apa Motif Pelaku?

Peristiwa polisi tembak polisi terjadi di Markas Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, Jumat (22/11) dini hari.
Kekecewaan Pelatih Red Sparks Setelah Kalah dari Pink Spiders, Ko Hee-jin Sebut Anak Asuhnya Terlalu Mudah....

Kekecewaan Pelatih Red Sparks Setelah Kalah dari Pink Spiders, Ko Hee-jin Sebut Anak Asuhnya Terlalu Mudah....

Klub voli dari Korea Selatan yang diperkuat Megawati Hangestri yakni Red Sparks harus kembali menelan kekalahan pada putaran kedua V League musim 2024/2025.
Harga Emas Antam Melambung Tinggi dalam Sepekan, Kini Tembus Rp1,52 Juta per Gram

Harga Emas Antam Melambung Tinggi dalam Sepekan, Kini Tembus Rp1,52 Juta per Gram

Harga emas Antam melambung tinggi dalam sepekan terakhir. Pada Jumat (22/11/2024), harga emas Antam naik sebesar Rp12.000 menjadi Rp1.520.000 juta per gram.
Kronologi Insiden Polisi Tembak Polisi di Mapolres Solok Selatan, Berawal dari Masalah Tambang

Kronologi Insiden Polisi Tembak Polisi di Mapolres Solok Selatan, Berawal dari Masalah Tambang

Inilah kronologi insiden polisi tembak polisi di Mapolres Solok Selatan. Semuanya berawal dari masalah tambang.
Respons Pep Guardiola usai Resmi Perpanjang Kontrak dengan Manchester City: Saya Punya Perasaan yang Sangat...

Respons Pep Guardiola usai Resmi Perpanjang Kontrak dengan Manchester City: Saya Punya Perasaan yang Sangat...

Pelatih Manchester City, Pep Guardiola telah resmi memperpanjang kontraknya sebagai juru taktik The Citizens selama dua tahun.
Trending
Jay Idzes Kumpulkan Pemain Tanpa Staf Jadi Bukti Krisis Kepercayaan Timnas Indonesia pada Shin Tae-yong

Jay Idzes Kumpulkan Pemain Tanpa Staf Jadi Bukti Krisis Kepercayaan Timnas Indonesia pada Shin Tae-yong

Timnas Indonesia berhasil menaklukan Arab Saudi 2-0 di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (19/11/2024). 
Tak Perlu Dinaturalisasi, 3 Diaspora Ini Layak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia Buat Piala AFF 2024

Tak Perlu Dinaturalisasi, 3 Diaspora Ini Layak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia Buat Piala AFF 2024

Tampil di luar negeri dan tak perlu lagi dinaturalisasi, para diaspora ini layak dipanggil Shin Tae-yong untuk perkuat Timnas Indonesia di ajang Piala AFF 2024.
Media Thailand Bergumam, Kok Bisa Timnas Indonesia Menang Tanpa Kebobolan dari Arab Saudi, Padahal Negaranya Saja Kalau Lawan Mereka Harus...

Media Thailand Bergumam, Kok Bisa Timnas Indonesia Menang Tanpa Kebobolan dari Arab Saudi, Padahal Negaranya Saja Kalau Lawan Mereka Harus...

Keberhasilan Timnas Indonesia kandaskan Arab Saudi di babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 dapat reaksi dari media Thailand. Mereka merasa iri akan hal itu
Terpopuler: FIFA Pastikan Timnas Indonesia Bisa Lolos Langsung Piala Dunia, hingga China yang Merasa Dicurangi Wasit Saat Lawan Jepang

Terpopuler: FIFA Pastikan Timnas Indonesia Bisa Lolos Langsung Piala Dunia, hingga China yang Merasa Dicurangi Wasit Saat Lawan Jepang

Fifa pastikan Timnas Indonesia bisa lolos langsung Piala Dunia asal memenuhi syarat ini, hingga China yang merasa dirugikan wasit, jadi dua kabar terpopuler.
Marselino Ferdinan Bikin Heboh di Inggris, Suporter Oxford United Siapkan Nyanyian Khusus untuk sang Bintang Timnas Indonesia

Marselino Ferdinan Bikin Heboh di Inggris, Suporter Oxford United Siapkan Nyanyian Khusus untuk sang Bintang Timnas Indonesia

Marselino Ferdinan mencuri perhatian usai membawa Timnas Indonesia mengalahkan Arab Saudi. Suporter Oxford United tak sabar menantikan debutnya di Liga Inggris.
Meski Menang dari Arab Saudi, Bung Towel Tetap Minta Shin Tae-yong Mundur

Meski Menang dari Arab Saudi, Bung Towel Tetap Minta Shin Tae-yong Mundur

Meski menang melawan Arab Saudi, Bung Towel tetap pada pendiriannya bahwa Shin Tae-yong harus mundur sebagai pelatih kepala Timnas Indonesia. 
FIFA Ramal Marselino Ferdinan Tampil Garang Lagi saat Timnas Indonesia Lawan Australia dan Bahrain hingga Sebut Garuda akan Lolos Piala Dunia 2026 jika...

FIFA Ramal Marselino Ferdinan Tampil Garang Lagi saat Timnas Indonesia Lawan Australia dan Bahrain hingga Sebut Garuda akan Lolos Piala Dunia 2026 jika...

FIFA memprediksi Marselino Ferdinan akan tampil bersinar lagi saat Timnas Indonesia melawan Australia dan Bahrain hingga menyebut Garuda bisa lolos ke Piala Dunia 2026.
Selengkapnya
Viral