Aceh Barat, Aceh - Empat orang terdakwa prostitusi di penginapan losmen permata ibunda Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, dijatuhi hukuman cambuk setelah Mahkama Syariah menjatuhkan putusan bersalah.
"Ada empat terdakwa yang kita cambuk hari ini, dari empat pelaku satu orang perempuan, mereka adalah dua penyedia tempat dan dua pelaku prostitusi, dan telah terbukti bersalah melanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayah," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Firdaus. Pada Selasa (25/1/2022).
Dalam esekusi cambuk tersebut satu orang terdakwa prostitusi bernial D jatuh pingsan saat menerima hukuman cambuk.
Firdaus juga menambahkan selain dicambuk, keempat terdakwa juga telah menjalani 5 bulan hukuman kurungan penjara
"Selain cambuk mereka juga telah menjalami masa kurungan penjara selama lima bulan," tegas Firdaus.
Dengan hukuman cambuk ini, diharapan menjadi efek jera bagi pelaku dan juga peringatan bagi warga lainnya.
Kejari Aceh Barat juga mengimbau warga lainnya untuk tidak terjurumus dalam perbuatan yang melanggar hukum syariat, karena selain hukuman kurungan para pelaku juga akan dicambuk.(Chaidir Azhar/mii)
Load more