Lanjut Rumthe, dan saat kita lakukan penggeledahan, bandar membuang satu paket shabu-shabu yang tersimpan didalam bungkusan rokok surya, tapi kita dapatkan kembali," sambung Iptu. Y. Rumthe KBO Sat Res Narkoba.
mantan Kanit Reskrim Polsek Miru, usai menangkapnya tim bersama pelaku menuju kediamannya yang beralamat di Jalan Patimura gang Makmur untuk dilakukan penggeledahan.
"Sampai disana kita temukan 3 bungkusan berwarna kuning yang isinya sebanyak 317 paket dan 1 paket plastik bening," kata Iptu Rumthe.
Halaman Selanjutnya :
Usai mendapatkan Barang Bukti dari hasil penggeledahan dikediaman pelaku, kata Iptu Rumthe, personil langsung menuju Kantor Polres Mimika 32 untuk dilakukan penahanan.
Load more