Usai mendapatkan Barang Bukti dari hasil penggeledahan dikediaman pelaku, kata Iptu Rumthe, personil langsung menuju Kantor Polres Mimika 32 untuk dilakukan penahanan.
"Untuk berat bersihnya kita belum lakukan penimbangan karena baru ditangkap. Selain itu kita juga akan lakukan penyelidikan lebih lanjut lagi," katanya.
Bandar yang juga pernah menjadi
DPO sejak tahun 2016 sempat mengelak dan menangis saat dilakukan penangkapan oleh personil Sat Res Narkoba.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (dst/frd)
Load more