Tanjung Selor, tvOnenews.com - Polda Kalimantan Utara kembali mengungkap dua jaringan pengedar narkotika lintas kabupaten dan memusnahkan barang bukti 149,46 gram sabu.
“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran
narkoba di wilayah Kalimantan Utara,” kata Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol. Budi Rachmat di Tanjung Selor, Kamis (19/9/2024).
Dalam operasi yang dilakukan pada Mei dan Agustus 2024, Ditreskoba Polda Kaltara menangkap empat tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar sabu. Barang bukti yang disita didominasi oleh sabu-sabu yang siap edar.
Halaman Selanjutnya :
Kasus pertama diungkap di Jalan Poros Tanjung Selor-Malinau, dengan barang bukti 42,07 gram sabu. Para tersangka diketahui akan mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Nunukan.
Load more