Banjarmasin, Kalimantan Selatan - Tim Tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan bersama Kejari Hulu Sungai Utara berhasil menangkap seorang buronan terpidana narkotika berinisial SH.
"Pelaku masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Putusan Mahkamah Agung Nomor RI Nomor 108 K/PID.SUS/2015 tanggal 16 November 2016," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel Romadu Novelino di Banjarmasin, Kamis (27/1/2022).
Setelah diburu selama 5 tahun, jejak SH akhirnya terdeteksi berada di Jalan Mayjen Sutoyo S, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin pada Rabu (26/1/2022).
Setelah dilakukan pemantauan, Tim Tabur segera melakukan pengamanan. Meski terpidana sempat sedikit melakukan perlawanan ringan, namun hal itu tak bisa menggagalkan upaya petugas Kejaksaan meringkusnya.
Dijelaskan Novel, sapaan akrab Romadu Novelino, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 108 K/PID.SUS/2015, terpidana SH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun amar putusan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp800 juta subsider enam bulan kurungan.
Sebelumnya pada putusan Pengadilan Amuntai No. 196 / Pid/Sus/2013 / PN AMT tanggal 28 Januari 2014 membebaskan terpidana dari segala dakwaan JPU.
"Terpidana telah dilakukan eksekusi oleh jaksa eksekutor Kejari Hulu Sungai Utara berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) tanggal 26 Januari 2022," timpal Novel. (ant/ade)
Load more