Sementara itu saat digelar RDP hari Rabu (25/01/2022) kemarin, anggota komisi I lainnya yakni, Sanggul SP Gaol, secara tegas juga meminta kepada aparat Polres Kotim agar bisa secepatnya mengeluarkan ke 12 orang warga desa Ramban dari sel tahanan.
"Saya siap menjadi penjamin mereka, sebab mereka adalah rakyat saya. Salah atau benar mereka tetap saya tetap wakil mereka. Mari kita selesaikan persoalan ini secara damai, agar semua pihak bisa merasa tenang," tegas Sanggul.
Diwaktu yang sama, sekretaris Gapoktan Raya, Iswanur, menegaskan, pelaporan yang mereka lakukan sebenarnya bukan diinisiasi oleh mereka, tapi oleh pihak Polres Kotim sendiri.
Pada waktu penangkapan berlangsung, aparat sebenarnya sudah membuat laporan tipe A atau laporan polisi sendiri yang menemukan adanya tindak kejahatan. Tapi pada saat pengurus Gapoktan dipanggil untuk bersaksi, mereka malah diminta polisi agar membuat laporan.
"Laporan pencurian sawit itu asalnya laporan tipe A, kemudian kami disuruh membuat laporan pada saat diperiksa sebagai saksi, kami disuruh membuat laporan oleh petugas, sehingga laporan itu berubah jadi tipe B," terang Iswanur. (Didi Syachwani/Ask)
Load more