Kotawaringin Timur, Kalteng - Anggota komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), meminta kepada aparat Polres Kotim supaya segera membebaskan 12 orang warga Desa Ramban, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, yang saat ini mendekam di dalam tahanan, karena dituduh telah mencuri buah sawit oleh pengurus Gapoktan Bagendang Raya.
"Tolong segera lepaskan mereka, persoalan ini sebenarnya masih bisa dikomunikasikan, sebab baik pelapor maupun terlapor sama-sama warga satu desa," ucap Rimbun, Jumat (28/01/2022).
Selaku wakil rakyat, Rimbun mengaku sangat prihatin dengan permasalahan ini, sebab lahan yang diperebutkan tersebut jika ditarik benang merahnya juga bermasalah.
"Buah sawit yang dikatakan telah dicuri itu berada lahan HTR, lalu pertanyaannya, siapakah yang menanam sawit itu, sebab sebelum terbit SK HTR lahan itu adalah kawasan HP. Semua pihak harusnya jeli dalam melihat persoalan ini, apalagi kita semua tahu jika disitu juga ada perusahaan perkebunan sawit yaitu PT. Menteng Jaya Sawit Perdana, yang lebih dulu ada sebelum Gapoktan itu berdiri," terang Rimbun.
Jadi silahkan dianalisa sendiri, siapa sih yang awalnya membabat hutan dan menanam pohon sawit disana. Kalau Gapoktan jelas tidak mungkin.
"Jadi kalau bisa disudahi saja masalah ini, Gapoktan tolong cabut laporannya yang menjadi dasar polisi menangkap warga Ramban tersebut," pinta politikus PDIP Kotim ini.
Ditegaskannya pula, jika memang nantinya diperlukan ada penjamin untuk membebaskan ke 12 orang warga tersebut, dirinya siap sebagai penjamin.
Sementara itu saat digelar RDP hari Rabu (25/01/2022) kemarin, anggota komisi I lainnya yakni, Sanggul SP Gaol, secara tegas juga meminta kepada aparat Polres Kotim agar bisa secepatnya mengeluarkan ke 12 orang warga desa Ramban dari sel tahanan.
"Saya siap menjadi penjamin mereka, sebab mereka adalah rakyat saya. Salah atau benar mereka tetap saya tetap wakil mereka. Mari kita selesaikan persoalan ini secara damai, agar semua pihak bisa merasa tenang," tegas Sanggul.
Diwaktu yang sama, sekretaris Gapoktan Raya, Iswanur, menegaskan, pelaporan yang mereka lakukan sebenarnya bukan diinisiasi oleh mereka, tapi oleh pihak Polres Kotim sendiri.
Pada waktu penangkapan berlangsung, aparat sebenarnya sudah membuat laporan tipe A atau laporan polisi sendiri yang menemukan adanya tindak kejahatan. Tapi pada saat pengurus Gapoktan dipanggil untuk bersaksi, mereka malah diminta polisi agar membuat laporan.
"Laporan pencurian sawit itu asalnya laporan tipe A, kemudian kami disuruh membuat laporan pada saat diperiksa sebagai saksi, kami disuruh membuat laporan oleh petugas, sehingga laporan itu berubah jadi tipe B," terang Iswanur. (Didi Syachwani/Ask)
Load more