ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Pelaku sindikat peredaran kayu ilegal asal Kalimantan Timur
Sumber :
  • Asho

Gakkum KLHK Bongkar Jaringan Kayu Ilegal Asal Berau

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil membongkar sindikat peredaran kayu ilegal asal Kalimantan Timur.
Kamis, 26 September 2024 - 14:55 WIB

Samarinda, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil membongkar sindikat peredaran kayu ilegal asal Kalimantan Timur. Dalam operasi penindakan yang dilakukan pada Senin (9/9/2024), penyidik menangkap AE (35), Direktur UD KSJ di Kabupaten Berau, yang telah buron selama tujuh bulan.
 
AE ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Samarinda. Saat penangkapan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kayu bulat berbagai jenis sebanyak kurang lebih 138,59 meter kubik, kayu olahan berbagai jenis sebanyak kurang lebih 2.521 keping, serta sejumlah peralatan pengolahan kayu.
 
"Tersangka AE ini adalah otak dari sindikat peredaran kayu ilegal yang cukup besar. Dia telah merugikan negara dan merusak lingkungan hidup," ujar Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, dalam konferensi pers di Samarinda, Rabu (25/9/2024).
 
Penangkapan AE merupakan bagian dari pengembangan kasus pengiriman kayu ilegal sebanyak 55 kontainer (± 767 m3) dari Kabupaten Berau ke Pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya, yang berhasil dibongkar pada Maret lalu.
 
"Ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran kayu ilegal ini sangat luas dan melibatkan banyak pihak," kata Rasio.
 
Selain AE, penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini. AK (59), pemilik CV. AK, telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar. Sementara itu, kasus terhadap IR (34) masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
 
Atas perbuatannya, AE dijerat dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara 5 tahun dan denda hingga Rp 3,5 miliar.
 
"Kami akan terus mendalami kasus ini dan membongkar seluruh jaringan peredaran kayu ilegal yang ada," tegas Rasio.
 
Gakkum KLHK mengapresiasi kerja sama yang baik dengan Polda Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat, serta BPHL Wilayah XI Samarinda dan BPHL Wilayah VIII Pontianak dalam membongkar kasus ini.
 
"Kolaborasi antar instansi sangat penting untuk memberantas kejahatan lingkungan hidup," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad.
 
Illegal logging tidak hanya merugikan negara, tetapi juga memiliki dampak negatif yang sangat besar terhadap lingkungan hidup. Kegiatan ini menyebabkan kerusakan hutan, hilangnya keanekaragaman hayati, dan perubahan iklim.
 
"Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap pelaku illegal logging dan melindungi hutan kita," tutup Rasio. (aam/frd)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KAI Divre I Sumut Tangkap Pencuri Kabel Sinyal dan Telekomunikasi di Petak Jalan Stasiun Medan - Pulu Brayan

KAI Divre I Sumut Tangkap Pencuri Kabel Sinyal dan Telekomunikasi di Petak Jalan Stasiun Medan - Pulu Brayan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian kabel sinyal dan telekomunikasi
Gubernur Dedi Mulyadi akan "Sekolahkan" Siswa Jabar Bermasalah di Barak Militer Selama 6 Bulan

Gubernur Dedi Mulyadi akan "Sekolahkan" Siswa Jabar Bermasalah di Barak Militer Selama 6 Bulan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi berencana "menyekolahkan" siswa bermasalah agar dididik di barak militer mulai 2 Mei 2025.
Momen Jokowi Berdoa Secara Islam di Depan Peti Mati Paus Fransiskus

Momen Jokowi Berdoa Secara Islam di Depan Peti Mati Paus Fransiskus

Menteri HAM Natalius Pigai, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, dan Ignasius Djonan melayat Paus Fransiskus. Jokowi pun berdoa di depan peti mati Paus Fransiskus.
Sedang Berlangsung, Link Live Streaming Piala Sudirman 2025: Indonesia Vs Inggris

Sedang Berlangsung, Link Live Streaming Piala Sudirman 2025: Indonesia Vs Inggris

Link live streaming Piala Sudirman 2025 yang sedang berlangsung, di mana tim bulu tangkis Indonesia berhadapan dengan Inggris di hari pertama pada Minggu (27/4/2025).
Gara-gara Belajar Ilmu Terlarang ini Penyebab Seseorang Murtad? Hati-hati dengan Hal yang Haram Kata Buya Yahya

Gara-gara Belajar Ilmu Terlarang ini Penyebab Seseorang Murtad? Hati-hati dengan Hal yang Haram Kata Buya Yahya

Buya Yahya mengulas soal belajar untuk mengetahui efek ilmu terlarang sering dianggap murtad karena sudah menyentuh hal yang mengandung haram dalam agama Islam.
Orang yang Sudah Meninggal akan Disiksa jika Ditangisi Keluarganya? Buya Yahya Tegaskan...

Orang yang Sudah Meninggal akan Disiksa jika Ditangisi Keluarganya? Buya Yahya Tegaskan...

Apa hukumnya menangisi kepergian orang yang sudah meninggal? Buya Yahya jelaskan tentang hukum menangisi orang yang sudah meninggal, benarkah akan disiksa?

Trending

Selamat Tinggal Ciro Alves, 3 Pemain Asing Persib Ini Bisa Saja Ikut Hengkang di Akhir Musim

Selamat Tinggal Ciro Alves, 3 Pemain Asing Persib Ini Bisa Saja Ikut Hengkang di Akhir Musim

Membela Persib Bandung sejak 2022, Ciro Alves menjadi salah satu pemain yang paling dicintai oleh Bobotoh Se-Alam Dunya.
Dipermalukan Yolla Yuliana Cs, Syarat Megawati Hangestri dan Gresik Petrokimia Lolos ke Grand Final Proliga 2025

Dipermalukan Yolla Yuliana Cs, Syarat Megawati Hangestri dan Gresik Petrokimia Lolos ke Grand Final Proliga 2025

Megawati Hangestri dan Gresik Petrokimia Pupuk Indonesia harus melalui jalan terjal jika ingin lolos ke babak grand final Proliga 2025 usai kalah dari Yolla Yuliana Cs yang memperkuat Jakarta Popsivo Polwan.
Jadwal Final Four Proliga 2025, Minggu 27 April: Main Sore Ini, Perjuangan Bhayangkara Presisi Susul LavAni ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2025, Minggu 27 April: Main Sore Ini, Perjuangan Bhayangkara Presisi Susul LavAni ke Grand Final

Jadwal final four Proliga 2025, di mana hari ini ada pertandingan seru termasuk Jakarta Bhayangkara Presisi yang akan berjuang mati-matian demi bisa menyusul LavAni ke grand final.
Aturan FIFA Sebut Ciro Alves Eligible Bela Timnas Indonesia Meski Tinggalkan Persib atau Liga 1 Musim Depan

Aturan FIFA Sebut Ciro Alves Eligible Bela Timnas Indonesia Meski Tinggalkan Persib atau Liga 1 Musim Depan

Meski bakal meninggalkan Persib Bandung, Ciro Alves tetap memenuhi syarat FIFA untuk dinaturalisasi dan memperkuat Timnas Indonesia.
Bojan Hodak Tinggalkan Persib Bandung Akhir Musim Ini usai Selangkah Lagi Bawa Juara Liga 1 Back to Back, Susul Ciro Alves?

Bojan Hodak Tinggalkan Persib Bandung Akhir Musim Ini usai Selangkah Lagi Bawa Juara Liga 1 Back to Back, Susul Ciro Alves?

Pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak, akan tinggalkan Persib pada akhir musim nanti, susul Ciro Alves yang hengkang?
Di Tengah Kegembiraan Kunci Gelar Liga 1 Indonesia, Persib Bandung Bikin Bobotoh Sedih Bukan Main Gegara Ini

Di Tengah Kegembiraan Kunci Gelar Liga 1 Indonesia, Persib Bandung Bikin Bobotoh Sedih Bukan Main Gegara Ini

Persib Bandung tengah bergembira seusai hampir mengunci gelar Liga 1 Indonesia seusai menang 3-0 atas PSS Sleman di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GLBA), Sabtu (25/4/2025).
Istri Ciro Alves Isyaratkan Ingin Naturalisasi usai 6 Musim Bermain di Liga 1, Bisa Bela Timnas Indonesia?

Istri Ciro Alves Isyaratkan Ingin Naturalisasi usai 6 Musim Bermain di Liga 1, Bisa Bela Timnas Indonesia?

Istri pemain Persib Bandung Ciro Alves, Maria Eduarda mengisyaratkan ingin dinaturalisasi setelah enam tahun hidup di Indonesia.
Selengkapnya

Viral