LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
pemusnahan barang bukti narkoba di Polda Kalimantan Utara
Sumber :
  • Muhammad Tahir

Sabu Asal Malaysia Senilai Rp 51 Miliar Rupiah Dimusnahkan Polda Kaltara

Sebanyak 51.524,85 gram barang bukti narkoba selama periode bulan Juli sampai September 2024 yang diperkirakan mencapai lebih dari 51,5 miliar rupiah dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltara.

Kamis, 3 Oktober 2024 - 14:08 WIB

Bulungan, tvOnenews.com - Sebanyak 51.524,85 gram barang bukti narkoba selama periode bulan Juli sampai September 2024 yang diperkirakan mencapai lebih dari 51,5 miliar rupiah dimusnahkan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltara, Rabu (2/10/2024).
 
"Nilai ekonomis dari keseluruhan barang bukti Sabu yang sudah disita dan dimusnahkan diperkirakan mencapai lebih dari 51,5 miliar rupiah. Langkah pemusnahan ini tidak hanya menghilangkan peredaran narkotika, tapi juga secara tidak langsung menyelamatkan lebih dari 1.030.000 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba," jelas Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Hary Sudwijanto
 
Barang bukti yang dimusnahkan Sabu Kristal/padat dengan jumlah total mencapai 51.553,85 gram. Adapun rincian dari pemusnahan tersebut yaitu sebanyak 14,6 gram disisihkan untuk pembuktian di Pengadilan dan 14,4 gram untuk pemeriksaan laboratorium forensik (labfor), sementara sisanya, yang berjumlah 51.524,85 gram akan dimusnahkan.
 
"penindakan kasus narkoba tersebut, berbagai jenis barang bukti juga telah disita, termasuk Sabu kristal yang dikemas dalam 15 bungkus plastik kemasan teh cina dengan merk GUANYINWANG, beberapa diantaranya direncanakan dibawa ke Samarinda Provinsi Kalimantan Timur sedangkan tujuan akhir pengungkapan lainnya yaitu menuju Kabupaten Parepare dan Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan,"  jelasnya.
 
Keterlibatan lebih dari satu provinsi dan kabupaten menunjukkan kompleksitas sindikat narkoba yang berjalan melintasi berbagai wilayah, yang semakin memperlihatkan kerja keras para petugas Kepolisian dan perlu kerjasama lintas sektoral dalam mengungkap jaringan ini.
 
"Selain operasi penindakan, Polda Kaltara juga berperan aktif dalam melakukan edukasi bahaya penyalahgunaan narkoba serta mengusut aset pelaku ke dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memutus rantai ekonomi sindikat narkoba tersebut," ucapnya.
 
"Kami tidak akan berhenti hanya sampai dengan menangkap pelaku dan pengedar narkoba, Kami akan mengejar aset-aset pelaku dengan undang - undang TPPU dengan memiskinkan mereka, kita bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya narkoba khususnya kepada generasi muda kita," tambahnya.
 
Pada periode ini, tercatat empat laporan polisi dimana tiga laporan polisi merupakan pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kaltara dan satu laporan polisi merupakan pengungkapan Polres Nunukan, total Tersangka yang diamankan sebanyak lima orang tersangka yaitu M L P (Als T), I, A (Alias A), I (Alias I Alias L) dan Y (Alias T).
 
Kasus pertama, Pada tanggal 27 Juli 2024, Polisi menemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) bungkus plastik kemasan teh cina berwarna hijau merk GUANYINWANG berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 14.909,59 (empat belas ribu sembilan ratus sembilan koma lima sembilan) Gram.
 
Kasus kedua, Pada tanggal 05 Agustus 2024, Polisi menemukan barang bukti berupa 27 (dua puluh tujuh) Bungkus plastik kemasan teh cina berwarna hijau merk GUANYINWANG berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 26.651,77 (dua puluh enam ribu enam ratus lima puluh satu koma tujuh tujuh) Gram. 
 
Kasus ketiga ditanggal yang sama juga menemukan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 289,33 (dua ratus delapan puluh sembilan koma tiga tiga) Gram. 
 
Kasus ke empat yaitu pada tanggal 12 Agustus 2024, Polisi menemukan barang bukti berupa 10 bungkus plastik bening berukuran besar yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 9.706,36 (Sembilan ribu tujuh ratus enam koma tiga enam) gram.
 
Para tersangka terancam pasal 14 Ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (mtr/frd)
 
 
 
 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Prestasi Ibas Tak Terbantahkan, Berkali-kali Raih Suara Terbanyak Masuk DPR

Prestasi Ibas Tak Terbantahkan, Berkali-kali Raih Suara Terbanyak Masuk DPR

Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas, putra bungsu mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), telah terpilih sebagai salah satu Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) untuk masa jabatan 2024-2029.
Kebersamaan Betrand Peto dan Sarwendah Tak akan Lama? Mbak You Sebelum Meninggal Melihat Onyo Bakal dengan Sendirinya Dia...

Kebersamaan Betrand Peto dan Sarwendah Tak akan Lama? Mbak You Sebelum Meninggal Melihat Onyo Bakal dengan Sendirinya Dia...

Nama Betrand Peto menjadi perbincangan hangat setelah disebutkan terlalu dekat dengan ibu angkatnya Sarwendah.
Hasratnya Sudah Tak Bisa Lagi Dibendung, Bule Belanda yang Main di Vitesse ini Ingin Gabung Timnas Indonesia, PSSI Minat?

Hasratnya Sudah Tak Bisa Lagi Dibendung, Bule Belanda yang Main di Vitesse ini Ingin Gabung Timnas Indonesia, PSSI Minat?

Setelah Mees Hilgers dan Eliano Reijnders kini muncul nama yang menjadi perbincangan fans Timnas Indonesia sebagai pemain selanjutnya yang akan dinaturalisasi.
Bikin Merinding, Nasib Ruh Orang yang Masih Punya Utang Ternyata Akan Terus Menggantung hingga Lunas

Bikin Merinding, Nasib Ruh Orang yang Masih Punya Utang Ternyata Akan Terus Menggantung hingga Lunas

Melunasi utang merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Bahkan dalam sebuah hadis dikatakan, ruh orang mukmin itu tergantung sampai utangnya itu dilunasi.
Para Tersangka Pembunuhan Anak Dilakban Terancam Hukuman Mati, Rencanakan Aksi Jahat Selama Satu Bulan

Para Tersangka Pembunuhan Anak Dilakban Terancam Hukuman Mati, Rencanakan Aksi Jahat Selama Satu Bulan

Para tersangka kasus anak dilakban, Aqillatunisa Prisca Herlan asal Cilegon terancam hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. Pasalnya mereka merencanakan..
Digelar 2 Hari, JBL Festival 2024 Bakal Hadirkan Jajaran Musisi Top Indonesia: Ada Tulus, GIGI, Ari Lasso, hingga Lyodra

Digelar 2 Hari, JBL Festival 2024 Bakal Hadirkan Jajaran Musisi Top Indonesia: Ada Tulus, GIGI, Ari Lasso, hingga Lyodra

Konser JBL Festival 2024 akan kembali digelar selama 2 hari pada 26-27 Oktober dengan menghadirkan jajaran musisi papan atas Indonesia, cek ada siapa saja.
Trending
China Ancam Laporkan Timnas Indonesia ke AFC Karena Hal Ini, Skuad Garuda Bisa Disanksi Kalah WO di Kualifikasi Piala Dunia 2026

China Ancam Laporkan Timnas Indonesia ke AFC Karena Hal Ini, Skuad Garuda Bisa Disanksi Kalah WO di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Jelang tampil di Kualifikasi Piala Dunia 2026, skuad Timnas Indonesia mendapat isu tak sedap dari media rival terkait proses naturalisasi 2 penggawa Garuda.
Respons Media Vietnam Usai Suporter Malaysia dan China Menuduh Timnas Indonesia Bersekongkol dengan FIFA soal Pemain Naturalisasi: Tak Berdasar

Respons Media Vietnam Usai Suporter Malaysia dan China Menuduh Timnas Indonesia Bersekongkol dengan FIFA soal Pemain Naturalisasi: Tak Berdasar

Media Vietnam memberikan respons usai suporter Malaysia dan China menuduh Timnas Indonesia bersekongkol dengan FIFA soal pemain naturalisasi.
Cerai dari Ruben Onsu, Nasib Sarwendah Diramal  Alami Kesulitan, Ahli Tarot Bilang: Akan ada Sosok...

Cerai dari Ruben Onsu, Nasib Sarwendah Diramal Alami Kesulitan, Ahli Tarot Bilang: Akan ada Sosok...

Resmi bercerai dari Ruben Onsu, nasib Sarwendah diramal oleh Ahli Tarot akan alami kesulitan. Ibunda dari Betrand Peto, Thalia, Thania itu katanya akan...
Sambil Berderai Air Mata, Ruben Onsu Curhat 4 Bulan Sebelum Resmi Cerai dengan Sarwendah: Terlalu Banyak Drama soal...

Sambil Berderai Air Mata, Ruben Onsu Curhat 4 Bulan Sebelum Resmi Cerai dengan Sarwendah: Terlalu Banyak Drama soal...

4 bulan sebelum cerai, Ruben Onsu curhat sambil menangis, mengungkap beban rumah tangganya dengan Sarwendah. Ada terlalu banyak drama hingga soal Betrand Peto.
Dua Kabar Buruk Hantam Shin Tae-yong Jelang Timnas Indonesia Hadapi Bahrain dan China di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Dua Kabar Buruk Hantam Shin Tae-yong Jelang Timnas Indonesia Hadapi Bahrain dan China di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Shin Tae-yong menerima setidaknya dua kabar buruk menjelang Timnas Indonesia tampil menghadapi Bahrain dan China di kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Pernah Tolak Timnas Indonesia, Gelandang Kreatif Belanda Ini Bicara Jujur Soal Alasan Tak Bersedia Gabung Skuad Garuda: Saya Minta Maaf...

Pernah Tolak Timnas Indonesia, Gelandang Kreatif Belanda Ini Bicara Jujur Soal Alasan Tak Bersedia Gabung Skuad Garuda: Saya Minta Maaf...

Di saat banyak pemain keturunan Belanda berminat bela Timnas Indonesia, mantan rekan setim Thom Haye di Eredivisie ini dengan tegas menolak gabung skuad Garuda.
Tangan Kanan Erick Thohir Yakinkan Pengambilan Sumpah WNI Mees Hilgers dan Eliano Reijnders di Belgia Adalah Legal, Ini Alasannya

Tangan Kanan Erick Thohir Yakinkan Pengambilan Sumpah WNI Mees Hilgers dan Eliano Reijnders di Belgia Adalah Legal, Ini Alasannya

Arya Sinulingga yang juga anggota Ekskutif Komite PSSI pun buka suara dengan keputusan untuk Mees Hilgers dan Eliano Reijnders mengambil sumpah WNI bukan di Indonesia. 
Selengkapnya