Jakarta - Polisi tengah mencari pengendara sepeda motor selaku pembonceng pelaku pemerasan dengan modus tabrak lari di Pasar Rebo, Jakarta Timur, guna dimintai keterangan, khususnya hubungan tersangka AF dengannya.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi di Jakarta, Senin (31/01/2022), mengatakan bahwa pihaknya membutuhkan keterangan dari pengendara sepeda motor tersebut.
"Pemeriksaan untuk mengetahui adanya kaitan tersangka (AF) dengan pemotor tersebut," kata Ahsanul.
Sebelumnya, polisi berhasil menangkap AF yang diduga hendak melakukan pemerasan kepada pengendara mobil dengan modus pura-pura tertabrak di depan Plaza PP, Pasar Rebo. Aksi yang dilakukan oleh AF itu terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial pada Jumat (28/1).
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan bahwa AF ditangkap di kawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Minggu (30/1). AF dijerat Pasal 368 dan 318 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara sembilan dan empat tahun penjara.
"Hasil pemeriksaan saksi-saksi di TKP, baik itu sekuriti, orang jaga, tukang ojek, tukang parkir, menyatakan memang benar ada kejadian modus orang pura-pura terinjak dan melakukan pemerasan terhadap (pengendara) Avanza hitam," kata Budi Sartono.(chm/ant)
Load more