Apalagi kemudian berita pers tersebut berdampak luar biasa buruk. Apapun bahan beritanya pers harus bekerja antara lain berdasarkan prinsip kejujuran, keadilan, keseimbangan, akurasi dan standar teknikal yang tinggi.
Tidak ada tempat bagi itikad buruk yang berujung fitnah. Arti fitnah, dekat dengan arti bohong, hanya dalam fitnah mengandung sejumlah tuduhan, langsung atau tidak langsung. Fitnah berarti menyebarkan berita secara sengaja berisi tuduhan yang tidak mendasar, bahkan sudah diketahui tidak benar, dengan niat buruk. Contohnya pers dengan sengaja dan berniat buruk menuduh seorang pejabat korupsi, padahal sebenarnya pers itu sudah mengetahui pejabat yang bersangkutan tidak melakukan korupsi. Sama dengan bohong, fitnah merupakan salah satu “dosa terbesar” dalam kerja kewartawanan. Dalam fitnah sudah jelas terkandung niat buruk, sesuatu yang secara etika profesi merupakan tindakan yang tercela dan menginjak-injak kehormatan profesi.(chm)
Load more