"Sumbangan yang diminta yakni Rp 3.500.000, untuk setiap 30 juz Al Qur'an huruf Braille tersebut," terang Bugie.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pendetensian dan pemeriksaan terhadap kedua WNA tersebut. Mereka ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit.
Hal itu dilakukan, sebagai upaya pendalaman mengenai izin tinggal yang digunakan serta tujuan sebenarnya dari kedatangan mereka ke Kotim.
"Nomor paspor yang digunakan Ajani yakni FN6895437, masa berlaku 10-03-2020 hingga 22-11-2026, dengan izin tinggal berlaku hingga 17 Februari 2022. Sedangkan Inzamam yakni BP1715522, masa berlaku 10-03-2020 hingga 09-03-2025, dengan izin tinggal kunjungan 20 Februari 2022," terang Bugie. (Didi Syachwani/act)
Load more