"Menurut terdakwa SA, uang 1,1 Milyar tersebut bukan pinjaman. Kami akan terus mendalami keterangan para saksi dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk mengungkap kebenarannya," tegasnya.
Selama persidangan, majelis hakim, JPU, dan penasihat hukum terdakwa secara intensif melakukan konfrontir keterangan antara saksi dan terdakwa. Tujuannya adalah untuk mencari titik temu dan mengungkap kebenaran di balik kasus ini.
"Saksi-saksi yang dihadirkan hari ini memberikan keterangan yang sangat berharga. Namun, kami masih membutuhkan keterangan dari saksi ahli untuk memperkuat bukti-bukti yang ada," ujar Ketua Majelis Hakim.
Arung mengungkapkan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.
"Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini. Jika ditemukan bukti-bukti yang cukup, maka akan ada tersangka baru," ungkapnya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan KWH meteran listrik di Kubar ini diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 5 miliar lebih. Hingga saat ini, JPU telah menghadirkan 36 orang saksi dari total 49 saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.
"Kami optimis kasus ini akan segera terungkap dan para pelaku akan mendapatkan sanksi yang setimpal," pungkasnya.(ito)
Load more