Jakarta – Pada tanggal 30 November 2021, Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Apartemen City Home Gading River View (CHGRV) menyelanggarakan Rapat Umum anggota (RUAT) Kedua, setelah RUAT Pertama tanggal 23 Juni 2021 tidak kourum.
Warga CHGRV yang diwakili oleh Timotius N. Susilo, SE., SH., MM., MKn. kemudian menyampaikan kepada awak media jika pada pelaksanaan RUAT kedua tersebut, telah terjadi indikasi kecurangan mulai dari pendaftaran sampai dengan saat penyelenggaraan RUAT.
Pengurus PPPSRS tidak membacakan Pakta Integritas, tidak didukung sistem elektronik yang baik dan tidak memberikan kesempatan bertanya secara langung kepada peserta rapat pada mata acara pertama dan kedua, tetapi memberikan kesempatan tanya secara langung pada saat mata acara ketiga dan keempat, dan mekanisme pengambilan keputusan (voting) untuk kepentingan hunian dengan sistem Nilai Perbandingan Proporsional (NPP) bukan dengan menggunakan satu anggota satu suara (One Man One Vote).
Menurut pimpinan rapat yang juga Ketua PPPSRS, pengunaan sistem NPP mengacu kepada AD/ART tahun 2015 walaupun AD/ART tersebut belum dilakukan penyesuaian sebagaimana yang diwajibkan dalam ketentuan Pergub DKI Nomor 132 tahun 2018, 133 tahun 2019, 70 tahun 2021 dan penggunaan NPP bertentangan dengan beberapa ketentuan perundang-undangan termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XIII/2015.
Atas dugaan kecurangan warga di apartemen telah beberapa kali menyampaikan pengaduan ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) DKI Jakarta dengan tembusan ke Kementrian PUPR, Gubernur DKI, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah, tetapi tanggapan dari Kepala DPRKP tidak membahas ataupun menyelesaikan setiap permasalahan atas pengaduan yang disampaikan oleh warga tersebut.
Selain itu perpanjangan kepengurusan ditempati oleh Pengurus yang tidak memiliki KTP dengan domisili sesuai dengan alamat hunian, tidak menempati dan bertempat tinggal di Apartemen City Home serta terdapat pengurus yang bukan sebagai Anggota PPPSRS karena tidak lagi berstatus sebagai pemilik atau tidak mempunyai hak dalam satuan rumah susun.
Sampai saat ini beberapa perwakilan warga telah membuat beberapa kali surat untuk meminta kepada Ketua PPPSRS, agar membuka data voting hasil pemilihan hasil RUAT sebagaimana yang diamanatkan dalam Surat Keputusan DPRKP Nomor 24 tahun 2021. Namun sampai dengan saat ini tidak diberikan tanggapan dan pada saat ini kami mempertanyakan terkait tugas dan fungsi DPRKP sebagaimana yang terdapat dalam Pergub Nomor 158 tahun 2019.
Load more