Pada Februari 2022, kata Hujra, diajukan lagi SPM untuk dilakukan pembayaran. Namun saat dilakukan koreksi terhadap syarat-syarat yang ada, dokumen tersebut dinyatakan belum lengkap.
"Pada saat pengajuan SPM pada November dan Februari itu atas nama PT. Sani Tiara Prima. Yang lebih fatal lagi pada Maret 2022 diajukan lagi SPM, namun di dalam SPM itu sudah tidak tunggal lagi tetapi ditambah PT Sani Medika Jaya," ungkapnya.
Hujra mengatakan pada PT. Sani Tiara Prima tidak dicantumkan nomor rekening, kecuali dicantumkan nomor rekening hanya pada PT Sani Medika Jaya.
"Tugas dari pengguna anggaran yang rangkap sebagai PPK, dia (UI) harus melakukan pengecekan kembali, sehingga pada saat anggaran itu cair betul-betul ditujukan kepada penyedia," ujarnya.
Load more