Dari nilai anggaran pengadaan alat kesehatan sebesar Rp9,6 miliar itu, kata dia, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru baru membayar sebesar Rp3,2 miliar atau kurang Rp6,4 miliar yang masih menjadi hutang.
"Atas perbuatan yang bersangkutan, setelah penetapan dua tersangka pertama, dilakukan pemeriksaan lanjutan pada hari ini dan berdasarkan hasil gelar perkara, kita tetapkan sebagai tersangka, terhitung mulai hari ini kami melakukan penahanan," ucapnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku menetapkan dua orang tersangka yakni Djumadi Sukadi (DS) alias Madi, dan Atok Suwarto (AS) alias Atok.
Load more