LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Polda Maluku menggelar konferensi pers terkait pengembangan perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kesehatan pada Dinas Kesehatan Buru, di Ambon, Maluku,
Sumber :
  • Antara

Mantan Plt kadinkes Buru Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus korupsi

IU sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat penunjang medik fasilitas pelayanan kesehatan mini central oxygen system pada Dinas Kesehatan kabupaten Buru 2021.

Jumat, 15 November 2024 - 18:25 WIB

Ambon, tvOnenews.com - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menetapkan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru periode 2021 - 2022, IU sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat penunjang medik fasilitas pelayanan kesehatan mini central oxygen system pada Dinas Kesehatan kabupaten Buru 2021.

 

Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Hujra Soumena menjelaskan setelah ditetapkan sebagai tersangka, IU kemudian dilakukan penahanan oleh penyidik di rumah tahanan Polda Maluku.

 

Baca Juga :

"Penambahan satu tersangka ini merupakan pengembangan kasus yang sama dengan dua tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, DS dan AS," kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol. Hujra Soumena, di Ambon, Kamis (14/11/2024).

 

Hujra menjelaskan tersangka IU alias Is saat ini bekerja sebagai staf di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Kabupaten Buru.

 

"Jadi berawal dari Juni 2021 tersangka berperan sebagai pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK). Pada Juni sampai September 2021, dengan interval waktu 90 hari tersangka menandatangani kontrak untuk pengadaan enam unit mini central oksygen dengan nilai anggaran sebesar Rp9,6 miliar," katanya.

 

Dalam waktu sembilan hari pekerjaan, kata dia, pengadaan tersebut diselesaikan oleh penyedia PT. Sani Tiara Prima milik berinisial S. Setelah pekerjaan selesai pada November 2021 diajukan SPM (surat perintah membayar) untuk pencairan anggaran Rp9,6 miliar.

 

"Karena kondisi keuangan di Dinas Kesehatan Kabupaten Buru saat itu kurang, sehingga pagu anggaran terhadap pengadaan enam unit alat medis tersebut dijadikan hutang tahun 2022," ujarnya.

 

Pada Februari 2022, kata Hujra, diajukan lagi SPM untuk dilakukan pembayaran. Namun saat dilakukan koreksi terhadap syarat-syarat yang ada, dokumen tersebut dinyatakan belum lengkap.

 

"Pada saat pengajuan SPM pada November dan Februari itu atas nama PT. Sani Tiara Prima. Yang lebih fatal lagi pada Maret 2022 diajukan lagi SPM, namun di dalam SPM itu sudah tidak tunggal lagi tetapi ditambah PT Sani Medika Jaya," ungkapnya.

 

Hujra mengatakan pada PT. Sani Tiara Prima tidak dicantumkan nomor rekening, kecuali dicantumkan nomor rekening hanya pada PT Sani Medika Jaya.

 

"Tugas dari pengguna anggaran yang rangkap sebagai PPK, dia (UI) harus melakukan pengecekan kembali, sehingga pada saat anggaran itu cair betul-betul ditujukan kepada penyedia," ujarnya.

 

Dari nilai anggaran pengadaan alat kesehatan sebesar Rp9,6 miliar itu, kata dia, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru baru membayar sebesar Rp3,2 miliar atau kurang Rp6,4 miliar yang masih menjadi hutang.

 

"Atas perbuatan yang bersangkutan, setelah penetapan dua tersangka pertama, dilakukan pemeriksaan lanjutan pada hari ini dan berdasarkan hasil gelar perkara, kita tetapkan sebagai tersangka, terhitung mulai hari ini kami melakukan penahanan," ucapnya.

 

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku menetapkan dua orang tersangka yakni Djumadi Sukadi (DS) alias Madi, dan Atok Suwarto (AS) alias Atok.

 

Tersangka Madi merupakan mantan Kasubbag Perencanaan dan Keuangan serta Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-OPD) Dinas Kesehatan Kabupaten Buru. Sedangkan Tersangka Atok merupakan Direktur CV Sani Medika Jaya.

 

Penyidik Subdit Tipikor menetapkan kedua tersangka setelah mengantongi sejumlah alat bukti. Mereka diduga melakukan penyalahgunaan anggaran pengadaan alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Buru tahun anggaran 2021 sebesar Rp9 miliar.

 

Atas perbuatan tersebut, menurut dia, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana. (ant/frd)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Bos Lion Air Ditunjuk Erick Thohir Jadi Dirut Garuda, Wamildan Tsani Ucapkan Ini

Bos Lion Air Ditunjuk Erick Thohir Jadi Dirut Garuda, Wamildan Tsani Ucapkan Ini

Usai copot Irfan Setriaputra sebagai Dirut Garu, Menteri BUMN, Erick Thohir tunjuk Wamildan Tsani Panjaitan sebagai Dirut Garuda Indonesia (Persero) Tbk,
Media Vietnam Salah Kaprah dengan Yakob Sayuri, Sebut ada 10 Pemain Naturalisasi Tampil di Starter Line Up Timnas Indonesia

Media Vietnam Salah Kaprah dengan Yakob Sayuri, Sebut ada 10 Pemain Naturalisasi Tampil di Starter Line Up Timnas Indonesia

Media tersebut mengira bahwa Yakob Sayuri menjadi salah satu pemain naturalisasi dalam starting line up Timnas Indonesia ketika melawan Jepang. 
Terungkap, Profil Lengkap Kolonel yang Foto Bareng Ivan Sugianto, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Terungkap, Profil Lengkap Kolonel yang Foto Bareng Ivan Sugianto, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Setelah viralnya Ivan Sugianto yang menyuruh siswa sujud hingga menggonggong di Surabaya. Ivan Sugianto viral kembali, dengan foto dirinya bersama perwira TNI
Tangkap DPO Kasus Judi Online, Polisi Ungkap Jumlah Setoran Uang Per Website ke Pegawai Kemenkomdigi

Tangkap DPO Kasus Judi Online, Polisi Ungkap Jumlah Setoran Uang Per Website ke Pegawai Kemenkomdigi

Polisi kembali menangkap seorang pria berinisial HE yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
Tagar STYOut Menggema Usai Shin Tae-yong Gagal Ramu 9 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Tahan Gempuran Jepang

Tagar STYOut Menggema Usai Shin Tae-yong Gagal Ramu 9 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Tahan Gempuran Jepang

Timnas Indonesia kalah telak dengan skor 0-4 di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (15/11/2024) meski Shin Tae-yong menurunkan sembilan pemain naturalisasi sebagai starter line up. 
Iphone 16 Belum Resmi Masuk Indonesia, Pakar: Indonesia Bukan Sekedar Pasar, Apple Harus Penuhi Janji Investasi

Iphone 16 Belum Resmi Masuk Indonesia, Pakar: Indonesia Bukan Sekedar Pasar, Apple Harus Penuhi Janji Investasi

Pakar digital, Anthony Leong, mendukung kebijakan pemerintah Indonesia dalam mengatur investasi Apple untuk memenuhi standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) agar produk iPhone 16 bisa dijual di Indonesia.
Trending
Justin Hubner Dihujat Gara-gara Gol Bunuh Diri, Tak Terima Warganet Pasang Badan Bela Pemain Timnas Keturunan, Katanya..

Justin Hubner Dihujat Gara-gara Gol Bunuh Diri, Tak Terima Warganet Pasang Badan Bela Pemain Timnas Keturunan, Katanya..

Salah satu yang menyebabkan kekalahan Timnas Indonesia adalah gol bunuh dirinya Justin Hubner. Tak sedikit warganet yang kecewa dan menyerang Justin Hubner.
Tagar STYOut Menggema Usai Shin Tae-yong Gagal Ramu 9 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Tahan Gempuran Jepang

Tagar STYOut Menggema Usai Shin Tae-yong Gagal Ramu 9 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Tahan Gempuran Jepang

Timnas Indonesia kalah telak dengan skor 0-4 di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (15/11/2024) meski Shin Tae-yong menurunkan sembilan pemain naturalisasi sebagai starter line up. 
Aksi Brilian Rizky Ridho di Laga Timnas Indonesia vs Jepang Jadi Sorotan: Kaoru Mitoma Jadi Korban...

Aksi Brilian Rizky Ridho di Laga Timnas Indonesia vs Jepang Jadi Sorotan: Kaoru Mitoma Jadi Korban...

Timnas Indonesia dibuat tak berkutik dengan menelah kekalahan telak empat gol tanpa balas kala menghadapi Jepang di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).
Media Vietnam Salah Kaprah dengan Yakob Sayuri, Sebut ada 10 Pemain Naturalisasi Tampil di Starter Line Up Timnas Indonesia

Media Vietnam Salah Kaprah dengan Yakob Sayuri, Sebut ada 10 Pemain Naturalisasi Tampil di Starter Line Up Timnas Indonesia

Media tersebut mengira bahwa Yakob Sayuri menjadi salah satu pemain naturalisasi dalam starting line up Timnas Indonesia ketika melawan Jepang. 
Media Denmark: Debut Buruk bagi Kevin Diks Bersama Timnas Indonesia

Media Denmark: Debut Buruk bagi Kevin Diks Bersama Timnas Indonesia

Sayangnya, media tersebut justru menilai Kevin Diks memiliki debut yang buruk bersama Timnas Indonesia. 
Dijanjikan Jadi LC, 12 Wanita Diselamatkan Tim Gabungan di Surabaya dari Lubang Neraka

Dijanjikan Jadi LC, 12 Wanita Diselamatkan Tim Gabungan di Surabaya dari Lubang Neraka

Warga Surabaya digegerkan dengan kabar tentang 12 wanita yang diselamatkan petugas gabungan, dari lubang neraka.
Ritel Modern Asal Jepang Beroperasi di Kota Bekasi, Bantu Kembangkan Ekonomi Lokal

Ritel Modern Asal Jepang Beroperasi di Kota Bekasi, Bantu Kembangkan Ekonomi Lokal

Pakuwon Mall akan resmi dibuka di Kota Bekasi pada 22 November 2024. Siap bantu ekonomi lokal.
Selengkapnya
Viral