Devi menambahkan, para tersangka mencuri sepeda motor di wilayah Bandar Lampung. Kemudian, motor hasil curian dibawa ke Kecamatan Jabung, Lampung Timur. Ditempat itu, motor hasil curian langsung dibuatkan dokumen kendaraan palsu dan nilai jual lebih tinggi.
"Para pemesan motor dengan STNK palsu ini di Wilayah Provinsi Lampung hingga ke Sumatera Selatan dengan dengan harga bervariasi mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 7 juta rupiah," ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa puluhan lembar dokumen kendaraan berupa stnk palsu, seperangkat mesin komputer beserta bahan yang digunakan untuk mencetak stnk palsu, serta dua unit sepeda motor yang diduga dari hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, sindikat curanmor pemalsu STNK ini dijerat dengan pasal 263 dan 266 tentang pemalsuan dokumen junto pasal 481 tentang penadah barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman pidana selama 6 tahun kurungan penjara. (Pujiansyah/Ner)
Load more